Pasokan Gas ke Luar Negeri Dipangkas 8%, Bahlil: Belum Ada Pelanggaran Kontrak

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pengurangan pasokan gas sebesar 8% belum melanggar ketentuan kontrak yang berlaku. Pemerintah, menurutnya, masih berada dalam batas minimum pasokan yang telah disepakati.

Bahlil menyatakan, penilaian mengenai pelanggaran kontrak harus mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian, bukan berdasarkan kekhawatiran atau asumsi yang belum terbukti.

“Dari apa yang terjadi ini, kita belum melewati batas minimum. Jadi, belum ada pelanggaran di situ,” ujar Bahlil, Senin (26/10/2026), di Jakarta.

Ia menjelaskan, pengurangan pasokan tersebut belum mencapai tingkat yang dapat dikategorikan sebagai ketidakpatuhan terhadap kontrak. Bahlil bahkan membandingkannya dengan skenario pemangkasan pasokan hingga 89–90 persen, yang menurutnya akan menimbulkan persoalan berbeda.

“Ini kan baru 8%. Jadi, belum ada,” tegasnya.

Di sisi lain, Bahlil mengungkapkan bahwa sejumlah sumur gas nasional mengalami penurunan produksi (decline). Kondisi tersebut turut dipengaruhi oleh kegiatan penghentian operasi sementara (shutdown) untuk pemeliharaan fasilitas.

Situasi ini membuat pemerintah perlu mengatur prioritas penyaluran gas, terutama untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Bahlil menyebut ada dua kepentingan utama yang harus dijaga, yakni pasokan gas untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) dan kebutuhan industri nasional.

Menurutnya, ketersediaan gas sangat penting bagi industri karena menjadi bahan baku untuk menghasilkan produk bernilai tambah melalui proses hilirisasi.

“Industri kita kalau tidak kita suplai, bagaimana bisa punya bahan baku dan mereka meningkatkan nilai tambah hilirisasinya,” kata Bahlil.

Ia menegaskan, kebijakan pengaturan pasokan gas harus mempertimbangkan dinamika produksi sekaligus kebutuhan energi nasional.

Bahlil juga enggan menanggapi kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran kontrak yang belum terbukti. Ia meminta agar persoalan tersebut dinilai berdasarkan kondisi aktual dan ketentuan perjanjian yang berlaku.

“Saya merasa belum ada pelanggaran kontrak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah bahwa penyesuaian pasokan gas saat ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan domestik, di tengah penurunan produksi dari sejumlah sumur dan kegiatan pemeliharaan fasilitas.

Dengan demikian, pemerintah menempatkan kepastian pasokan untuk sektor kelistrikan dan industri sebagai pertimbangan penting dalam pengelolaan gas nasional, sembari tetap merujuk pada ketentuan kontrak yang berlaku.