Antisipasi Gejolak Geopolitik, Pemerintah Ubah Skema Impor Crude, BBM, dan LPG

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Kebijakan ini mengalihkan pola pengadaan yang sebelumnya mengandalkan tender antarbadan usaha menjadi kerja sama langsung antara pemerintah dengan pemerintah (government-to-government/G2G) maupun pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G2B).

Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat kepastian pasokan energi nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan Perpres yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu menjadi babak baru dalam sistem pengadaan energi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026), setelah rapat bersama Menteri Perindustrian, Kepala SKK Migas, serta jajaran Pertamina. Pertemuan itu membahas langkah antisipasi terhadap dampak ketegangan geopolitik di Timur Tengah terhadap ketahanan energi nasional.

“Selama ini Pertamina melakukan proses B2B, tendernya lama, dan dengan perpres ini kita melakukan G2G dan G2B. Artinya, kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana saja yang kita akan ambil,” ujar Bahlil.

Tender Dinilai Belum Menjamin Kepastian Pasokan

Perubahan mekanisme pengadaan tersebut dilatarbelakangi pengalaman Pertamina dalam mengikuti tender pembelian energi di pasar internasional. Menurut Bahlil, proses tender tidak hanya membutuhkan waktu panjang, tetapi juga belum sepenuhnya menjamin pasokan meskipun Pertamina telah memenangkan penawaran dengan harga yang kompetitif.

Dalam sejumlah kasus, pemasok justru mengalihkan pasokan kepada pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi setelah Pertamina dinyatakan menang tender.

“Pertamina sudah menang dengan harga murah di negara mereka, kemudian setelah itu kalau ada negara lain yang datang membeli dengan harga yang lebih mahal, maka Pertamina selalu dijadikan nomor kesekian,” kata Bahlil.

Melalui skema baru, pemerintah akan bernegosiasi secara langsung dengan negara pemasok. Pengadaan selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah, sementara Pertamina membeli kebutuhan energi dari BLU tersebut.

Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap rantai pengadaan menjadi lebih terkendali tanpa melibatkan perusahaan lain di antara proses pengadaan dan pembelian oleh Pertamina.

“Jadi negara ke negara aja udah,” tegas Bahlil.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi Pertamina untuk melakukan impor secara langsung dalam kondisi tertentu. Opsi tersebut dapat digunakan ketika cadangan nasional berada pada tingkat yang sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara sumber minyak. Pelaksanaannya tetap harus dikoordinasikan dengan BLU.

Impor Masih Menjadi Penopang Kebutuhan Energi

Kebijakan tersebut menjadi penting karena Indonesia masih mengandalkan impor untuk memenuhi sejumlah kebutuhan energi dalam negeri.

Bahlil menjelaskan, Indonesia masih mengimpor minyak mentah meskipun pasokannya tidak lagi berasal dari kawasan Timur Tengah. Selain itu, sekitar 80 persen kebutuhan LPG nasional masih dipenuhi melalui impor dari Amerika Serikat.

Sementara itu, Indonesia sudah tidak mengimpor solar. Namun, impor bensin masih diperlukan, terutama untuk RON 90 atau Pertalite, serta sebagian kebutuhan bensin dengan spesifikasi RON 92, RON 95, dan RON 98.

Dengan perubahan sistem pengadaan tersebut, pemerintah menilai ruang untuk menjajaki sumber pasokan baru akan semakin terbuka.

“Dengan perpres ini, alhamdulillah, saya dengan Dirut Pertamina, Pak Simon, dan Dirut Patra Niaga, Pak Ega, akan lebih leluasa untuk mencari negara-negara mana saja yang bisa kita kembangkan,” tutur Bahlil.

Bidik Kontrak Pasokan Jangka Panjang

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Bahlil dijadwalkan melakukan kunjungan ke sejumlah negara, termasuk India dan China, guna memperoleh kepastian pasokan energi.

Pemerintah juga menugaskan Bahlil untuk menjajaki kontrak pasokan jangka panjang. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kesinambungan pasokan minyak mentah, BBM, dan LPG bagi masyarakat maupun sektor industri.

Melalui pengadaan yang lebih terkoordinasi dan dikendalikan negara, pemerintah berupaya mengurangi risiko ketidakpastian pasokan akibat dinamika geopolitik internasional.

Penerapan Perpres Nomor 107 Tahun 2026 pun menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional, terutama dalam memastikan kebutuhan energi dalam negeri tetap terpenuhi di tengah perubahan situasi pasar global.