PT TRK

Pemerintah Diminta Lindungi Produsen Barang Migas Buatan Indonesia

Jakarta, Ruangenergi.comPemerintah mulai mengimplementasikan Program Penilaian dan Pembinaan Bersama Penyedia Barang/Jasa Dalam Negeri Penunjang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Hal tersebut dilaksanakan oleh, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM (Ditjen Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Erwin Suryadi, mengatakan bahwa program tersebut bertujuan untuk memastikan kemampuan serta memberikan pembinaan kepada penyedia barang/jasa dalam negeri agar dapat memenuhi kualifikasi kebutuhan operasi dan proyek hulu migas di Indonesia.

“Selain untuk terus meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri, program ini juga menjadi bagian dari program (business match making) terhadap industri penunjang hulu migas,” terang Erwin dalam keterangannya yang diterima Ruangenergi.com, (21/07).

Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian ESDM melalui Keputusan Jenderal Minyak dan Gas Bumi nomor 0013.K/73/DJM.S/2019.

“Peningkatan kapasitas penyedia barang/jasa industri penunjang migas menjadi sangat penting, sehingga mereka dapat memiliki kompetensi yang mumpuni agar dapat digunakan dengan maksimal oleh KKKS. Kondisi harga minyak yang mulai membaik juga diharapkan akan meningkatkan aktivitas KKKS,” imbuhnya.

Selanjutnya, terkait dengan metode pelaksanaan, Erwin mengatakan bahwa program penilaian dan pembinaan ini akan dilaksanakan oleh 20 KKKS. Penilaian dan pembinaan dilakukan terhadap pabrikan dalam negeri dari 8 komoditas yaitu Chemical, Electrical, Instrumentation, Mechanical, Tubular-Valve-Fitting, Rotating, Structure, Drilling Subsurface.

Di mana setiap KKKS akan melaksanakan program penilaian kepada 2-3 pabrikan dalam negeri yang nantinya akan memberikan pembinaan sebagai continuous improvement sesuai dengan kebutuhan hulu migas.

“Analisa gap dari hasil penilaian nanti diharapkan tidak hanya dari aspek teknikal bahkan juga dari aspek komersial sehingga penggunaan barang/jasa dalam negeri dapat memberikan nilai tambah pada peningkatan efisiensi biaya operasi dan proyek hulu migas di Indonesia,” tutur Erwin.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM, Dwi Anggoro Ismukurniato, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program ini.

Ia menjelaskan bahwa program tersebut merupakan langkah yang sangat bagus dengan adanya penyeragaman standar proses dan kriteria penilaian. Sehingga barang/jasa dalam negeri dapat digunakan diseluruh KKKS tanpa adanya kendala perbedaan standarisasi.

“Program ini diharapkan dapat menilai seluruh perusahaan penunjang hulu migas dalam negeri secara optimal untuk mendukung pemenuhan kebutuhan barang/jasa guna mendukung kelancaran operasi dan proyek KKKS di Indonesia,” tutur Dwi.

Sementara, perwakilan KKKS, VP SCM and Assets Management Pertamina Sub Holding, Kunadi juga memberikan dukungannya.

Kunadi mengatakan, pelaksanaan program penilaian dan pembinaan ini dapat mendukung meningkatkan capaian target TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) tahunan KKKS.

“Sampai dengan Kuartal II 2021 Pertamina Sub Holding Upstream sudah mencapai target TKDN tahun ini dengan keterlibatan lebih dari 100 penyedia barang/jasa dalam negeri,” bebernya.

Menurut pelaku industri penunjang bisnis migas PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK), dalam mensuplai produk penunjang industri hulu migas tidak mudah. Meskipun Pemerintah menginkan untuk memberdayakan penggunaan produk lokal ketimbang impor.

Teknologi Rekayasa Katup

Direktur Utama PT TRK, Yon Ming, mengatakan, tidak gampang dalam menyuplai peralatan ke industri hulu migas atau KKKS. Meskipun, produk buatannya telah digunakan disebagian KKKS.

Salah satunya yakni Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Yon mengatakan, produk buatannya telah digunakan disebagian Asset milik PHM.

Ia bercerita, betapa sulitnya memasukkan produk ke KKKS. Di mana, kata Yon, pihaknya harus mengikuti serangkaian bproses kualifikasi dan spesifikasi yang diinginkan oleh para KKKS tersebut.

“Kalau PHM mereka ini mempunyai prosedur sendiri, dan agar produk kita bisa diterima oleh mereka, kita harus ikuti kualifikasi sesuai prosedur mereka. Sekitar 3 tahun lalu, saat mereka (PHM) ingin melakukan tender, kami diberitahukan bahwa harus memenuhi persyaratan/kualifikasi, spesifikasi yang telah menjadi standar mereka. Kita tidak bisa supply equipment ke mereka jika tidak lolos dalam kualifikasi,” ujar Yon saat kepada Ruangenergi.com ditemui di perhelatan Forum Kapasitas Nasional 2021, di JCC, Senayan, (22/10).

“Secara tegas PHM mengatakan semua perusahaan yang ikut tender di PHM harus lolos dalam kualifikasi yang telah ditetapkan PHM,” sambung Yon mengatakan.

Meski begitu, TRK yang merupakan perusahaan lokal dan 100% pegawainya lokal mengaku optimistis dapat mensuplai equipment yang dibutuhkan oleh PHM. Terlebih lagi, Pemerintah memberikan target untuk meningkatkan penggunaan produk lokal dalam menunjang bisnis hulu migas.

“Yang paling terpenting bagi kami adalah komitmen, jika kami ikut kualifikasi dan lolos harusnya mereka menggunakan barang kita. Kala itu, PHM mengundang seluruh pabrikan lokal untuk mengikuti proses kualifikasi tender yang akan dilaksanakan oleh PHM, yang menyanggupi mengikuti kualifikasi dari PHM hanya kami sendiri (PT TRK),” kata Senang.

Akan tetapi, tidak serta merta produk yang di tawarkan langsung oleh TRK bisa diterima oleh PHM. Pasalnya, TRK harus menjalani serangkaian tahapan yang dilakukan oleh PHM.

“Kami menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses tender tersebut, dari mulai dokumen design, dokumen quality dan PHM akan melakukan review. Setelah lolos dalam proses kualifikasi tersebut, kami akan melakukan prototipe sesuai yang dibutuhkan oleh PHM. Selanjutnya, prototipe tersebut di test dan setelah lolos, barulah kami bisa supply ke mereka (PHM),” paparnya.

“Kami sebagai produsen lokal yang utama adalah menjamin kualitas dari produk yang kami hasilkan,” ungkap Yon kembali.

Selain supply equipment ke Pertamina Hulu Mahakam (PHM), TRK juga mensuplai produk ke Eni, BP Tangguh, Medco, Saka Energi (PGN Saka), ConnocoPhilips, dan para KKKS lainnya.

Yon mengaku, tantangan yang dihadapi ditengah Pandemi Covid-19 sangat dirasakan sekali. Di mana, banyak project yang mengalami kemunduran target commisioning. Sehingga hal tersebut berdampak pada pesanan equiptment yang dilakukan oleh para KKKS.

Selian itu, material yang digunakan masih terdapat beberapa yang harus di impor, hal ini dikarenakan material dalam untuk mensupport produk yang dihasilkan belum menyanggupinya.

“Ini menjadi salah satu tantangan kami ke depan agar juga dapat menggunakan komponen lokal, sehingga terciptanya multiplier effect dan meningkatnya perekonomian dalam negeri,” katanya.

“Peraturan TKDN pemerintah sangat jelas yaitu mengurangi impor. Kami berharap Pemerintah menjalankan peraturan dengan tegas, dan berikan sanksi kepada yang melanggarnya,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *