Kemenko Marves

Pemerintah Percepatan Instalasi PLTSa dengan Skema KPBU

Manado, Ruangenergi.com Upaya mengawal implementasi Peraturan Presiden Nomor (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) melakukan kunjungan ke salah satu Tempat Pengolahan Sampah (TPA) di Manado, Sulawesi Utara.

Kunjungan tersebut dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kemenko Marves, Basilio Dias Araujo, beberapa waktu lalu.

Dalam kunjungannya, Basilio Dias memberikan bimbingan terkait model bisnis kerja sama Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga kepada jajaran pejabat di Provinsi Sulawesi Utara dan juga mengunjungi TPA Kota Manado Mamitarang di daerah Ilo-Ilo Kabupaten Minahasa Utara.

“Kunjungan ini dilakukan guna melihat permasalahan secara jernih dalam rangka menentukan kebijakan dengan menggunakan pendekatan prinsip Evidence Based Policy (kebijakan berbasis eviden),” jelas Basilio.

Ia menambahkan, hingga saat ini, sampah telah menjadi sebuah masalah nasional yang pelik. Terdapat dua belas kota di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado, yang telah dikategorikan sebagai kota dengan darurat sampah.

Melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2018, pemerintah akan membantu menyediakan Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BBLPS atau Tipping Fee) sampai Rp. 500.000 per/ton. Meski demikian, Perpres ini belum sepenuhnya terlaksana, khususnya di daerah, akibat berbelitnya proses administrasi pola Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Kemenko Marves

“Perpres Nomor 35 Tahun 2018 ini telah didukung oleh undang-undang. Karenanya, kepala daerah tidak perlu ragu untuk menjalankannya, sepanjang masih sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Basilio.

Selain itu, ia menuturkan bahwa proyek PLTSa ini termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Berdasarkan ketentuan Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Pemda Tahun 2014, PSN ini wajib dilaksanakan oleh para kepala daerah.

“Ada sanksi diberhentikan tiga bulan bila tidak melaksanakan PSN,” tegas Basilio.

Sementara, pada kesempatan ini, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara Praseno Hadi menyambut baik arahan yang diberikan dari Kemenko Marves dan memberikan apresiasi atas pola kerja sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga yang lebih sederhana dibandingkan dengan pola KPBU yang rumit. Pihaknya juga menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Sulawesi Utara siap mentenderkan proyek PLTSa regional Manado pada awal Juli nanti.

Setelah melakukan bimbingan di Kota Manado, pada masa mendatang Deputi Basilio juga akan meneruskan bimbingan dan kunjungan di dua belas kota berkategori darurat sampah.

“Diharapkan, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dapat segera terlaksana dengan baik dan dapat menangani masalah sampah yang ada di Indonesia,” tutup Basilio.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *