Dirjen Migas Kementerian ESDM

Pemerintah Tetapkan Alokasi Gas 3 Kg sebesar 7,5 Juta MT sepanjang 2021

Jakarta, Ruangenergi.comDirektur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, menyatakan pihaknya telah mengalokasikan sebesar 7.500.000 Metric Ton (MT) untuk pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Kg) di 2021.

“Hal tersebut sesuai dengan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram,” kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Senin, (24/05).

Ia menambahkan, Pasal 5 menyebutkan bahwa Menteri menetapkan perencanaan volume penjualan tahunan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta standar dan mutu (spesifikasi) LPG Tabung 3 Kg dengan mempertimbangkan : a. kebutuhan penggunaan LPG untuk rumah tangga dan usaha mikro, serta; b. Usulan dari Badan Usaha. 

Pasal 6 menjelaskan bahwa perencanaan volume penjualan tahunan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan sebagai : a. Dasar penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, dan
b. Dasar penyesuaian perencanaan volume minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Berdasarkan perhitungan kuota LPG tabung 3 Kg per Kabupaten/Kota, Tutuka mengatakan, Pemerintah telah menetapkan batas maksimal pertumbuhan sebesar 4,52%.

 

“Batas maksimal pertumbuhan LPG Tabung 3 Kg sebesar 4,52% (menggunakan pertumbuhan LPG Tabung 3 Kg tahun 2018 s.d. 2020),” imbuhnya.

Ia melanjutkan, pemerintah telah menetapkan kuota per Kabupaten/Kota 2021 sebesar 7.435.335 MT.

“Sudah mempertimbangkan : realisasi pembangunan jargas per kab/kota 2020 (faktor pengurang), realisasi konversi LPG Tabung 3 Kg untuk nelayan dan petani sasaran per kab/kota 2020 (faktor penambah), dan usulan Pemda, yakni Pertama, Usulan Pemda hanya dipertimbangkan pada kab/kota yang melebihi batas maksimal pertumbuhan kuota 2021 tidak melebihi batas maksimal pertumbuhan. Kedua, Usulan Pemda tidak dipertimbangkan pada : (a) kab/kota yang sesuai pertumbuhan kuota 2021 sesuai pertumbuhan (b) kab/kota yang pertumbuhannya di bawah 0% dikarenakan kurangnya data dukung usulan Pemda yang memadai,” bebernya.

Kemudian, kata Tutuka, Pemerintah juga telah merencanakan konversi LPG Tabung 3 Kg untuk nelayan dan petani sasaran 2021 sebesar 7.812  MT.

“Perhitungan kuota selama 3 bulan, dilakukan setelah pembagian paket perdana dilaksanakan,” jelas Tutuka.

Lalu, lanjutnya, rencana konversi LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro di Indonesia Timur 2021 sebesar 30.456 MT, serta adanya spare sekitar 26.397 MT.

“Yang dapat dilaksanakan tahun 2021 (jumlah rumah tangga dan usaha mikro yang dapat dikonversi di Maluku, Maluku Utara, Papua Barat sebesar 846.000). Perhitungan kuota selama 4 bulan, dilakukan setelah pembagian paket perdana dilaksanakan. Sementara, Spare untuk terjaminnya pendistribusian LPG Tabung 3 Kg saat force major, kelangkaan LPG Tabung 3 Kg,” tukasnya.

LPG 3 Kg yang ada di Agen Joko Wiyono Kota Bengkulu

Kuota Nasional Tabung Melon

Dari total alokasi yang akan dilakukan pemerintah terkait kebutuhan LPG tabung 3 Kg sebesar 7.500.000 MT sepanjang 2021, Pemerintah telah merencanakan konversi LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro di Indonesia Timur 2021 (30.456 MT – 0,41%).

Ia menambahkan, rencana konversi LPG Tabung 3 Kg tersebut dilakukan untuk nelayan dan petani sasaran 2021 (7812 MT – 0.10%). Spare 26.397 MT – 0,35%, sehingga totalnya sebesar 7.435.335 MT atau mencapai 99,14%.

“Adapun realiasi penyaluran LPG Tabung 3 Kg Januari-April 2021 sebesar 2.416.193 MT, atau baru sekitar 32,21% dari kuota nasional sebesar 7.500.000 MT,” katanya. 

Rencana Penyaluran LPG Tabung 3 Kg tahun 2021

Lebih jauh, Tutuka mengemukankan, pemerintah telah meningkatkan untuk jumlah Sub Penyalur/Pangkalan (satu desa satu sub penyalur).

“Agar penyaluran LPG Tabung 3 Kg dapat mencapai desa-desa yang telah dikonversi dan dapat mengurangi penjualan LPG Tabung 3 Kg ke pengecer,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan pengembangan jaringan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg untuk daerah yang baru di konversi dan daerah yang akan dikonversi, dengan bekerja sama semua stake holder (Ditjen Migas, Pemda, PT Pertamina, Hiswana Migas) untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penyaluran LPG Tabung 3 Kg sehingga tidak terjadi over kuota.

“12 Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan 154 Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten/Kota telah membuat kebijakan penggunaan LPG Non Subsidi bagi ASN dan non usaha mikro. Juga meningkatkan penjualan LPG Non PSO dengan melakukan trade in, diskon refill kepada restoran besar, hotel dan lain-lain,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *