Peraturan Menteri ESDM Nomer 16 Tahun 2020 Sudah Terbit

Jakarta,RuangEnergi.comMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengeluarkan  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Esdm Tahun 2020-2024.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Widodo Ekatjahjana.  Diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomer 1098.

Secara exclusive,Redaksi www.ruangenergi.com mendapatkan copy salinan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Esdm Tahun 2020-2024,sebanyak 492 halaman.

Redaksi menyoroti beberapa hal isi Peraturan Menteri 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Esdm tersebut. Untuk minyak dan gas (migas) begini isi peraturan tersebut:

Pemanfaatan gas bumi dalam negeri sebagai sumber energi maupun bahan baku industri untuk
meningkatkan nilai tambah. Sumber daya gas bumi dilaksanakan dengan memperhitungkan seluruh potensi pasokan gas bumi dan memperhatikan metodologi pada demand.

Produksi gas bumi tahun 2024 ditargetkan sebesar 1.314 ribu BOEPD dan 68% digunakan untuk alokasi dalam negeri. Neraca Gas Bumi Indonesia merupakan gambaran pasokan dan kebutuhan gas bumi nasional jangka panjang yang mencakup berbagai skenario proyeksi yang mungkin akan terjadi di masa mendatang. Dengan demikian, sektor lain seperti industri, ketenagalistrikan, dan kegiatan ekonomi lainnya mendapatkan gambaran pengembangan lebih jelas.

Neraca Gas Bumi Indonesia 2018-2027, diharapkan dapat menjadi acuan bagi investor dan calon investor, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga serta akademisi yang bertujuan mendukung dan menciptakan tata kelola gas bumi Indonesia yang kokoh.

Neraca gas bumi terbagi dalam 3 (tiga) skenario, dimana hingga tahun 2027 terdapat region yang kelebihan
pasokan gas bumi, tetapi ada pula yang defisit.

Berdasarkan data, wilayah yang diperkirakan mengalami kelebihan pasokan gas hingga tahun 2027 adalah Region I yaitu Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Bagian Utara, Region V yaitu Kalimantan dan Bali serta Region VI yaitu Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan PapuaPapua Barat. Sementara daerah yang diperkirakan mengalami kekurangan gas, antara lain Region II yaitu Sumatera Bagian Tengah dan Selatan, Kepulauan Riau dan Jawa Bagian Barat serta Region III yaitu Jawa Bagian
Tengah.

Untuk daerah-daerah yang diperkirakan kekurangan gas, Pemerintah akan menyuplai dari wilayah lainnya
yang pasokannya tersedia. Sebagai contoh, kekurangan pada Region III dapat teratasi apabila pipa antara GresikSemarang dapat tersambung sehingga gas dapat dipasok dari Region IV yaitu Jawa Bagian Timur. Sedangkan untuk Region II, kekurangan gas dapat diatasi dengan adanya FSRU Lampung.

Dalam neraca gas bumi Indonesia 2018-2027 terdapat 3 (tiga) skenario kebutuhan gas bumi ke depan yaitu:

Skenario I

Skenario I menggunakan baseline realisasi penyerapan gas bumi 2017 untuk setiap sektornya. Kemudian
disimulasikan sesuai metodologi. Neraca Gas Nasional skenario I menghasilkan simulasi berupa surplus gas dari tahun 2018-2027. Hal ini dikarenakan penyerapan gas oleh Badan Usaha di bawah kontrak existing dan
tidak diperpanjangnya kontrak-kontrak ekspor gas pipa/LNG jangka panjang.

Skenario II

Skenario II menggunakan baseline realisasi penyerapan gas bumi 2017 untuk setiap sektornya. Kemudian
disimulasikan sesuai metodologi. Neraca Gas Nasional skenario II akan mengalami surplus gas dari tahun 2018- 2024 dan akan mengalami defisit gas pada tahun 2025-
2027.

Kondisi ini terjadi dengan asumsi:
– Penyerapan gas dari kontrak existing 100%;
– Kondisi ekonomi makro membaik dan daya beli meningkat;
– Kebutuhan gas untuk sektor ketenagalistrikan sesuai dengan RUPTL 2019-2028;
– Perencanaan Refinery Development Master Plan (RDMP) sesuai jadwal; dan
– Perencanaan pembangunan pabrik-pabrik baru petrokimia dan pupuk sesuai jadwal.

Skenario III

Skenario III menggunakan baseline realisasi penyerapan gas bumi 2017 untuk setiap sektornya. Kemudian
disimulasikan sesuai metodologi. Neraca Gas Nasional skenario III menghasilkan simulasi berupa surplus gas dari tahun 2019-2024, mengalami defisit di tahun 2018 dan 2025-2027. Kondisi ini terjadi dengan asumsi:
– Penyerapan gas dari kontrak existing 100%;
– Industri retail menggunakan asumsi kontrak sekitar 5,5% dimana kondisi ekonomi makro membaik dan
daya beli meningkat;
– Kebutuhan gas untuk sektor ketenagalistrikan sesuai dengan RUPTL 2019-2028;
– Perencanaan Refinery Development Master Plan
(RDMP) sesuai jadwal; dan
– Perencanaan pembangunan pabrik-pabrik baru petrokimia dan pupuk sesuai jadwal.
Peningkatan pemanfaatan gas bumi domestik dilaksanakan melalui:
a. Penyediaan infrastruktur melalui Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi
Nasional (RIJTDGBN);
b. Konversi pembangkit diesel ke gas. Kebutuhan gas bumi untuk konversi pembangkit listrik diesel
sebesar 325 MMSCFD, yang terdiri dari pembangkit PT PLN (Persero) sebesar 1.597 MW dan pembangkit
IPP sebesar 220 MW;
c. Pemanfaatan gas bumi untuk pembangunan kilang dan biodiesel. Rencana kebutuhan gas bumi untuk
pembangunan kilang dan biodiesel sebesar 480 MMSCFD terdiri dari program biodiesel untuk
membangun industri methanol sebesar 100 MMSCFD dan pembangunan kilang minyak sebesar
379,5 MMSCFD;
d. Mengurangi impor LPG melalui pembangunan jargas kota untuk 30 juta sambungan rumah tangga
sampai dengan tahun 2035. Kebutuhan gas bumi
untuk jargas tersebut sebesar 1.200 MMSCFD;
e. Konversi BBM ke gas untuk Marine Vessel Power Plant membutuhkan 25 MMSCFD;
f. Pendistribusian paket konverter kit untuk nelayan;
g. Meningkatkan tambahan pasokan gas domestik tahun 2021-2027 antara lain melalui:
– Potensi tidak dilanjutkan kontrak ekspor WK
Coridorr dan Jabung sebesar 400 MMSCFD pada tahun 2023, WK Natuna sebesar 230 MMSCFD
pada periode 2025-2028;
– Sakakemang dengan perkiraan produksi sebesar 300 MMSCFD pada tahun 2023;
– Nunukan dengan perkiraan produksi sebesar 90 MMSCFD pada tahun 2024;
– Jambaran …
– Area Bontang Indonesia Deepwater Development (IDD) perkiraan produksi 100 MMSCFD first gas
in tahun 2023.

Untuk mendukung pemenuhan alokasi gas dalam negeri diperlukan peningkatan produksi migas yang ditargetkan pada tahun 2024 mencapai 2.057 ribu BOEPD (minyak bumi 743 ribu BOPD dan gas bumi 1.314 ribu BOEPD) dengan upaya:
a. Mendorong percepatan kegiatan eksplorasi dan penyelesaian proyek pengembangan blok migas;
b. Menerapkan teknologi terkini dan tepat guna untuk peningkatan cadangan dan produksi migas yang
didukung kegiatan litbang migas dan geologi kelautan sebagai berikut:
– Rekayasa alat pencitraan hiperspektral untuk pemetaan sebaran micro-seepage dan litologi
permukaan;
– Formulasi bahan aktif permukaan berbasis nabati pada reservoir suhu tinggi untuk peningkatan perolehan minyak melalui teknologi injeksi kimia EOR;
– Evaluasi play gas biogenik di Indonesia;
– Sintesa kimia untuk mendukung kegiatan
operasi produksi di lapangan migas dan
geothermal;
– Kajian G&G migas kelautan: Cekungan
Aki meugah Selatan; Cekungan Aru Barat Daya; Cekungan Misool, Papua Barat; Cekungan Seram Utara, Maluku; Cekungan Bone, Sulawesi; Cekungan Tamrau, Papua Barat; dan
– Survei gas biogenik (KR Geomarin III): Cekungan Biliton, Kalimantan Selatan;
Cekungan Makasar Selatan, dan Cekungan Buton Bagian Selatan; Cekungan Sahul Bagian
Barat dan Cekungan Sahul Bagian Selatan; Cekungan Laut Sulawesi Bagian Barat dan
Cekungan Laut Sulawesi Bagian Timur.
c. Mengupayakan metode baru untuk penemuan resources dan reserves;
d. Pengawasan proyek pengembangan lapangan onstream tepat waktu;
e. Melakukan pemeliharaan untuk meningkatkan keandalan fasilitas produksi untuk meminimalkan
unplanned shutdown;
f. Mendorong KKKS untuk menambah investasi dalam kegiatan eksploitasi seperti pengeboran dan
workover;
g. Melakukan optimalisasi stok minyak untuk diproduksi;
h. Mempercepat penyelesaian masalah non teknis
(perizinan, lahan, dll.);
i. Mempermudah akses data hulu migas untuk calon investor (open data);
j. Mempermudah pendaftaran joint study melalui
aplikasi;
k. Mempermudah pelaksanaan survei umum;
l. Term and Condition WK yang ditawarkan lebih menarik;
m. Lapangan-lapangan idle dikembalikan kepada Pemerintah atau dikembangkan melalui skema
Kerja Sama Operasi (KSO);
n. Percepatan Plan of Development (POD); dan
o. Penerapan kontrak Gross Split.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *