Gelar Konsultasi Publik Pembangunan Jargas Lewat skema KPBU

Percepat Pembangunan Jargas Lewat Skema KPBU

Jakarta, Ruangenergi.com – Guna mempercepat pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) secara massif, sekaligus dalam upaya mengurangi subsidi LPG dan penyediaan energi yang lebih bersih, aman serta efisien kepada masyarakat, Pemerintah mendukung pembangunan jargas dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM, Alimuddin Baso, pada acara Konsultasi Publik dengan Skema KPBU di Kota Palembang, beberapa waktu lalu mengatakan, Pemerintah mendorong skema KPBU untuk mempercepat pembangunan jargas.

“Untuk mengakselerasi pembangunan jargas sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di mana Pemerintah menargetkan pembangunan jargas sebanyak 4 juta SR, salah satu alternatif yang kami dorong adalah skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU),” jelas Alimuddin, secara virtual, (25/09).

Alimuddin menambahkan, kemampuan keuangan Pemerintah sangat terbatas, di sisi lain, Pemerintah terus memperhatikan kelompok-kelompok masyarakat dan usaha kecil melalui pemberian subsidi LPG 3 kg.

Padahal, katanya, 75% LPG berasal dari impor sehingga halbini mengganggu fiskal. Pada 2019, piahknya mencatat total subsidi yang harus ditanggung Pemerintah, termasuk LPG 3 kg, mencapai lebih dari Rp 42 triliun.

Untuk mengatasi situasi tersebut, diperlukan langkah untuk menekan subsidi, antara lain membangun jargas secara massif dengan bekerja sama dengan badan usaha. Menggunakan dana APBN, jargas telah dibangun sejak 2009 dan hingga 2019 baru terbangun 400.269 SR.

“Melalui pembangunan jargas skema KPBU ini, diharapkan jargas dapat dibangun lebih banyak dan tentunya dengan insentif dan dukungan dari Pemerintah. Sebab, potensi gas bumi Indonesia cukup besar dan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” jelas Alimuddin.

Menurutnya, Konsultasi Publik dengan Skema KPBU di Kota Palembang merupakan bagian dari studi pendahuluan yang bertujuan untuk mendengarkan aspirasi, pandangan, termasuk komitmen Pemerintah Pusat dalam mendukung peningkatan pemanfaatan gas bumi untuk rumah tangga melalui skema KPBU.

Ali mengharapkan dukungan Pemerintah Daerah, masyarakat dan swasta dalam mewujudkan pembangunan jargas yang handal dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

Komitmen Pemda Dukung Pembangunan Jargas

Sementara, Mewakili Walikota Palembang, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, memastikan komitmen Pemda mendukung pembangunan jargas.

“Kami berkomitmen mendukung pembangunan jargas dan kita pastikan tidak ada kendala di lapangan. Teman-teman yaitu para lurah dan camat melakukan soisialisasi door to door mengenai pentingnya jargas ini. Bahkan sering kami katakan ke Satpol PP agar bila perlu pakai pakaian preman saat di lapangan untuk mengawal pembangunan jargas,” paparnya.

Di kesempatan yang sama, Kasubdit Rancang Bangun 2, Direktorat Kerjasama Pemerintah Swasta dan Rancang Bangun, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Novie Andriani, menuturkan, selain menargetkan pembangunan jargas sebesar 4 juta SR hingga tahun 2024, Pemerintah juga menargetkan penghematan subsidi LPG sebesar Rp 297,6 miliar per tahun serta mengurangi impor LPG sebesar 603,720 ribu ton per tahun.

Untuk menekan impor LPG, dilakukan peningkatan pemanfaatan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

Agar konsumsi gas bumi meningkat, dibutuhkan pembangunan infrastruktur jargas untuk meningkatkan konsumsi gas bumi, khususnya rumah tangga. Diperkirakan kebutuhan pendanaan pembangunan jargas untuk pembangunan 4 juta SR sebesar Rp 38,4 triliun, di mana pembiayaan melalui APBN sebesar Rp 4,1 triliun, penugasan kepada BUMN Rp 6,9 triliun dan KPBU Rp 27,4 triliun.

“Salah satu skema alternatif penyediaan infrastruktur jargas yang dapat menjadi solusi adalah dengan melibatkan peran swasta atau KPBU,” imbuh Novie.

Berdasarkan studi sementara, potensi pemasangan jargas di Kota Palembang sekitar 350.000 SR dengan estimasi biaya investasi Rp 3,023 triliun atau setara dengan Rp 8,5 juta per sambungan rumah.

Meski nantinya pembangunan jargas dikerjasamakan, KPBU bukan pengalihan kewajiban Pemerintah dalam penyediaan layanan kepada masyarakat. Selain itu juga bukan privatisasi barang publik serta bukan pinjaman Pemerintah kepada swasta.

“Investasi swasta bukan sumbangan gratis kepada Pemerintah dalam penyediaan layanan publik,” ungkap Novie.

Manfaat dan keunggulan KPBU bagi Pemerintah adalah menjaga keberlangsungan fiskal, infrastruktur berkualitas, adanya pembagian resiko dan ketepatan target penyelesaian. Bagi swasta, KPBU menjadi pintu masuk investasi bagi swasta, adanya pengembalian investasi melalui pembayaran secara berkala oleh Pemerintah dan banyaknya regulasi yang mengatur mengenai skema ini sehingga pelaksanaannya pun aman.

Konsultasi publik sebagai salah satu bagian dari studi pembangunan, lanjut Novie, bertujuan agar proyek KPBU berjalan lancar dan tepat tujuan. Peran stakeholder sangat penting untuk memastikan pembangunan jargas mendapatkan dukungan masyarakat.

Sementara Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan pembiayaan Infrastruktur Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Hariyudo Fajar, menyampaikan, KPBU merupakan kerjasama kolaborasi antara Pemerintah melalui Kementerian ESDM dengan Badan Usaha yang bertujuan menyediakan layanan gas rumah tangga di Kota Palembang.

Pemerintah menyadari bahwa skema KPBU ini belum terlalu umum. Untuk itu, Kementerian Keuangan menyediakan fasilitas penyiapan proyek (PDF) dan pendampingan transaksi. PDF diperlukan untuk memastikan kelayakan dan bankability proyek serta kewajaran alokasi kewajiban dan alokasi resiko yang harus ditanggung Pemerintah.

“Dengan adanya bantuan PDF ini, diharapkan badan usaha mendapatkan investor yang mumpuni dan mempunyai kemampuan membangun jargas di Kota Palembang,” tukasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *