Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Pemerintah mulai memperketat tata kelola data produksi minyak dan gas bumi. Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sistem Jaminan Kuantitas untuk memastikan data kuantitas migas lebih akuntabel dan transparan.
Dikutip dari website JDIH.ESDM.GO.ID, Permen yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 Agustus 2026 ini secara khusus mengatur Pemberlakuan Wajib SNI Sistem Jaminan Kuantitas untuk Akuntabilitas dan Transparansi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Sederhananya, pemerintah ingin memastikan bahwa angka minyak dan gas yang diproduksikan, dialirkan hingga sampai ke titik serah memiliki dasar data yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ini bukan sekadar soal angka di atas kertas.
Bagi industri migas, data kuantitas berkaitan langsung dengan produksi, lifting, penerimaan negara, pembagian hasil, hingga pengambilan keputusan pemerintah dalam mengelola ketahanan energi nasional.
Dalam aturan baru ini, kegiatan usaha hulu migas harus dilakukan secara akuntabel dan transparan berdasarkan Sistem Alir data proses produksi sampai dengan titik serah pengiriman dan/atau pengolahan.
Pemerintah kemudian memberlakukan secara wajib SNI 9040:2021 Sistem Jaminan Kuantitas untuk Akuntabilitas dan Transparansi Alir Kuantitas Sub Bidang Migas. Standar tersebut wajib diterapkan kontraktor dalam penyajian data kuantitas pada setiap tahapan pemroduksian minyak dan gas bumi.
Artinya, kontraktor tidak cukup hanya menyampaikan angka produksi akhir. Data kuantitas harus dibangun dari sebuah sistem alir yang menerapkan mekanisme jaminan kuantitas.
Permen ini mendefinisikan Jaminan Kuantitas sebagai pendekatan terencana dan sistematis untuk membangun akuntabilitas informasi kuantitas suatu konten ekonomi, termasuk transparansi datanya melalui kendali internal, verifikasi dan validasi kewajaran data.
Menariknya, pemerintah tidak menyerahkan seluruh proses pemeriksaan kepada kontraktor.
Data kuantitas yang disajikan kontraktor akan menjalani quality control oleh badan layanan umum yang melakukan pelayanan jasa pengujian di bidang minyak dan gas bumi.
Hasil quality control tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri ESDM. Data hasil pemeriksaan juga menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi kontraktor.
Dengan pola ini, pemerintah membangun semacam rantai pengawasan: kontraktor menghasilkan data, data dikontrol, kemudian hasilnya menjadi bahan evaluasi dan dilaporkan melalui SKK Migas atau BPMA kepada Menteri.
Permen ini tidak hanya bicara soal sistem dan data. Orang yang mengoperasikan sistem tersebut juga ikut diatur.
Tenaga kerja yang terlibat dalam penerapan Sistem Jaminan Kuantitas wajib memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi yang ditetapkan untuk kegiatan usaha hulu migas.
Standar kompetensi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ditetapkan Menteri, dengan mengacu pada modul dan standar teknis yang ditetapkan Menteri. LSP kemudian menerbitkan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja yang memenuhi standar tersebut.
Jadi, pemerintah tidak hanya meminta data yang benar, tetapi juga memastikan ada orang yang kompeten di balik data tersebut.
SKK Migas dan BPMA ikut mengawasi
Pengawasan penerapan SNI Sistem Jaminan Kuantitas berada dalam kewenangan Menteri ESDM. Pengawasan dapat dilakukan melalui sistem operasi terintegrasi, laporan berkala kontraktor maupun pengawasan langsung.
Dalam pelaksanaannya, SKK Migas dan BPMA mendapat peran penting.
Keduanya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kontraktor. Jika ditemukan kontraktor yang tidak menerapkan ketentuan SNI Sistem Jaminan Kuantitas, SKK Migas atau BPMA dapat menyampaikan rekomendasi kepada Menteri berupa teguran tertulis.
Dan ada batas waktunya.
Kontraktor yang menerima teguran wajib menindaklanjutinya paling lama 15 hari kalender sejak teguran diberikan.
Jika teguran tidak ditindaklanjuti, Menteri dapat mengumumkan daftar kontraktor yang tidak menerapkan SNI Sistem Jaminan Kuantitas.
Ada konsekuensi biaya yang juga perlu diperhatikan pelaku usaha.
Pelaksanaan quality control dan pengawasan langsung oleh badan layanan umum dikenai tarif layanan. Biaya tersebut ditanggung oleh kontraktor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penerapan standar baru ini bukan hanya membawa konsekuensi administratif. Kontraktor juga perlu menyiapkan sistem, SDM kompeten, proses pengendalian internal dan anggaran untuk pelaksanaan quality control.
Bagi kontraktor, ada waktu untuk melakukan persiapan. Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 14 Agustus 2026 dan mulai berlaku enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Waktu enam bulan ini menjadi ruang bagi kontraktor untuk memastikan sistem alir, pengelolaan data, SDM, sertifikasi kompetensi dan mekanisme quality control sudah siap ketika aturan mulai efektif.
Pada akhirnya, pesan besar dari Permen ini cukup jelas: produksi migas bukan hanya harus tinggi, tetapi juga harus bisa dibuktikan melalui data yang akuntabel dan transparan.
Di tengah kebutuhan meningkatkan produksi minyak dan gas serta mengoptimalkan penerimaan negara, pemerintah ingin angka produksi tidak berhenti sebagai laporan administratif. Angka tersebut harus memiliki sistem pengukuran, pengendalian, verifikasi dan validasi yang jelas.
Karena di industri migas, satu angka produksi bukan sekadar angka. Di belakangnya ada lifting, penerimaan negara, tata kelola dan kepentingan energi nasional.


