Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Di tengah sorotan publik terkait lonjakan harga gas LNG untuk sektor industri, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akhirnya angkat bicara. Melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PGN menegaskan bahwa kenaikan harga LNG bukan semata keputusan korporasi, melainkan dipicu oleh naiknya harga energi global dan turunnya produksi pasokan energi domestik.
PGN menjelaskan, harga LNG memang tidak bisa disamakan dengan gas pipa. Ada rantai biaya yang lebih panjang, mulai dari proses liquefaction, pengangkutan, penyimpanan, pembelian hingga regasifikasi. Semua komponen itu membuat struktur biaya LNG lebih kompleks dan mahal dibandingkan gas bumi melalui jaringan pipa.
Namun, kabar baik datang dari pemerintah. Kementerian ESDM telah mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga LNG bagi industri demi menjaga daya saing sektor manufaktur dan industri nasional. Skema penurunan ini dilakukan lewat efisiensi di seluruh rantai pasok, mulai dari harga gas hulu, biaya pengolahan LNG, hingga infrastruktur dan distribusi.
PGN pun menyatakan siap menjalankan kebijakan tersebut. Perseroan memastikan langkah ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan maupun pasokan gas ke pelanggan.
“Perseroan siap mengimplementasikan kebijakan pemerintah dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan kinerja perusahaan secara keseluruhan,” tulis manajemen PGN dalam dokumen keterbukaan informasi itu.
Meski demikian, PGN mengakui dampak lebih lanjut terhadap kondisi keuangan perusahaan masih akan dikaji, menunggu aturan teknis dari pemerintah. Yang pasti, perusahaan menegaskan komitmennya untuk menjaga pasokan gas tetap aman, andal, dan berkelanjutan.
Langkah ini dinilai penting di tengah meningkatnya kebutuhan energi sektor industri yang terus tumbuh, sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah dan PGN tengah berupaya mencari titik keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan daya saing industri nasional.

