Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Pembahasan revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memasuki tahap penting. Pimpinan DPR RI secara resmi menugaskan Komisi XII DPR RI untuk membahas rancangan undang-undang tersebut.
Penugasan itu tertuang dalam surat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor T/626/PW.11.01/09/2026 tertanggal 16 September 2026, yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi XII DPR RI.
Ruangenergi.com membaca surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, disebutkan bahwa Presiden RI telah menyampaikan Surat Nomor R-45/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026 mengenai penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dengan adanya surat tersebut, bola pembahasan RUU Migas kini secara resmi berada di tangan Komisi XII DPR RI.
Dari Rapat Konsultasi ke Pembahasan RUU
Surat pimpinan DPR tersebut juga merujuk pada keputusan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus pada 26 Agustus 2026.
Dalam keputusan itu, pembahasan RUU Migas ditugaskan kepada Komisi XII DPR RI. Komisi yang membidangi sektor energi tersebut diminta melanjutkan pembahasan bersama wakil pemerintah yang telah ditunjuk Presiden.
Menariknya, pimpinan DPR juga meminta agar setelah pembahasan selesai, Komisi XII segera menyampaikan laporan kepada Pimpinan DPR RI.
Langkah ini menandai bergeraknya proses legislasi RUU Migas dari tahapan politik kelembagaan menuju pembahasan substantif antara DPR dan pemerintah.
RUU Migas dan Masa Depan Tata Kelola Energi
RUU Migas menjadi salah satu regulasi strategis karena akan menentukan arah tata kelola industri hulu dan hilir minyak dan gas bumi nasional.
Sejumlah isu besar yang selama ini mengemuka dalam pembahasan publik mengenai revisi UU Migas antara lain kelembagaan pengelolaan migas, kepastian investasi, penguatan penerimaan negara, ketahanan energi, pengelolaan cadangan migas, hingga hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Dengan penugasan resmi kepada Komisi XII, berbagai isu tersebut berpotensi kembali menjadi perdebatan utama dalam pembahasan bersama pemerintah.
Kini, pertanyaan besarnya bukan lagi kapan RUU Migas akan dibahas, tetapi bagaimana DPR dan pemerintah merumuskan aturan baru yang mampu menjawab tantangan industri migas sekaligus kepentingan ketahanan energi nasional.

