Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com — Babak baru pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) segera dimulai. Surat Presiden yang dibaca ruangenergi.com menunjukkan bahwa Pemerintah telah menyiapkan tim yang akan mewakili Presiden dalam pembahasan RUU Migas bersama DPR RI.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-45/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPR RI sebagai tindak lanjut atas surat DPR Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tanggal 18 Agustus 2026 mengenai penyampaian RUU tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam surat yang dibaca ruangenergi.com, Presiden menugaskan lima menteri untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU Migas.
Kelima pejabat tersebut yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum.
Menariknya, mandat yang diberikan tidak terbatas pada keterlibatan secara bersama-sama. Presiden secara eksplisit menugaskan para menteri tersebut “bersama-sama maupun sendiri-sendiri” untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU Migas.
Lima Menteri, Satu Meja Pembahasan
Komposisi tim Pemerintah ini memperlihatkan bahwa RUU Migas akan dibahas dengan melibatkan sejumlah perspektif lintas sektor.
Menteri ESDM membawa aspek pengelolaan sektor minyak dan gas bumi. Menteri Keuangan terkait dengan aspek fiskal, sedangkan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM membawa dimensi investasi dan hilirisasi.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum juga masuk dalam tim yang diberi mandat oleh Presiden.
Surat tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 14 September 2026. Tembusannya antara lain disampaikan kepada Wakil Presiden, Ketua DPD RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta para menteri yang ditunjuk.
Dengan terbitnya surat ini, secara administratif Pemerintah telah menetapkan siapa saja yang akan menjadi representasi Pemerintah dalam pembahasan RUU Migas bersama DPR.
Selanjutnya, dinamika pembahasan akan bergeser ke meja DPR dan Pemerintah—membahas substansi RUU yang akan menentukan arah tata kelola minyak dan gas bumi Indonesia ke depan.

