Jakarta, ruangenergi.com — Setelah 25 tahun sejak UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diberlakukan, Indonesia membutuhkan kerangka hukum baru yang mampu menjawab perubahan industri migas sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Masyarakat Ketahanan Energi Indonesia (MKEI) memandang pembahasan RUU Migas sebagai momentum strategis untuk menata kembali fondasi tata kelola migas Indonesia.
“RUU Migas bukan sekadar agenda legislasi tetapi momentum untuk menata ulang fondasi tata kelola migas Indonesia.”
Awaf Wirajaya, S.T., M.Han — Ketua Umum MKEI
Bagi MKEI, migas tidak dapat dilihat semata sebagai komoditas ekonomi. Migas merupakan sumber daya strategis yang berkaitan langsung dengan ketahanan energi, industri, transportasi, kelistrikan, penerimaan negara, neraca perdagangan dan pembangunan nasional. Karena itu, UU Migas yang baru harus mampu mempertemukan kepentingan kedaulatan negara, kepastian investasi dan ketahanan energi dalam satu desain tata kelola.
Dari Indische Mijnwet hingga UU Migas
Sejarah tata kelola migas Indonesia menunjukkan bahwa regulasi selalu berubah mengikuti perkembangan zaman dan kepentingan nasional. Pada masa kolonial, pengusahaan pertambangan berada dalam kerangka Indische Mijnwet 1899. Setelah kemerdekaan, paradigma tersebut berubah melalui Perpu No. 44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya migas sekaligus mengakhiri rezim konsesi peninggalan kolonial.
Paradigma tersebut kemudian diperkuat melalui UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang memberikan posisi strategis kepada Pertamina dalam pengusahaan migas nasional. Memasuki era reformasi, UU No. 22 Tahun 2001 kembali mengubah desain tersebut melalui pemisahan fungsi pemerintah sebagai regulator, lembaga pelaksana kegiatan usaha hulu dan badan usaha sebagai pelaku kegiatan usaha.
Perjalanan ini menunjukkan bahwa tata kelola migas Indonesia merupakan sebuah evolusi, dari rezim konsesi kolonial menuju penguasaan negara, penguatan perusahaan negara hingga pemisahan fungsi regulator dan pelaku usaha.
“Perubahan regulasi migas bukan sesuatu yang baru. Setiap generasi memiliki tantangannya sendiri dan setiap perubahan zaman membutuhkan desain tata kelola yang sesuai dengan kepentingan nasional.”
Awaf Wirajaya, S.T., M.Han — Ketua Umum MKEI
25 Tahun UU Migas dan Koreksi Konstitusional
UU No. 22 Tahun 2001 kini telah berusia 25 tahun. Dalam periode tersebut, industri migas nasional maupun global telah berubah secara signifikan. Indonesia menghadapi tantangan penurunan produksi minyak, kebutuhan eksplorasi yang semakin besar, persaingan memperoleh investasi global, perkembangan LNG, CCS/CCUS, digitalisasi, perubahan geopolitik energi serta tuntutan terhadap efisiensi dan keberlanjutan.
Selain persoalan usia dan relevansi, konstruksi UU Migas juga telah mengalami sejumlah koreksi konstitusional. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 002/PUU-I/2003 menyatakan sejumlah norma dalam UU Migas bertentangan dengan UUD 1945. Koreksi yang lebih fundamental kemudian terjadi melalui Putusan MK No. 36/PUU-X/2012 yang menyatakan sejumlah ketentuan terkait BP Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan berimplikasi pada pembubaran BP Migas. Pemerintah kemudian membentuk SKK Migas untuk menjalankan fungsi pengelolaan kegiatan usaha hulu.
Kondisi tersebut menyisakan pekerjaan rumah penting, Indonesia membutuhkan dasar hukum baru yang secara komprehensif mengatur desain kelembagaan migas sesuai amanat konstitusi dan kebutuhan industri saat ini.
“Kita perlu memberikan legal certainty bagi tata kelola migas Indonesia. RUU Migas harus memberikan fondasi hukum yang kuat bagi negara, industri dan seluruh pemangku kepentingan.”
Awaf Wirajaya, S.T., M.Han — Ketua Umum MKEI
Tantangan tersebut semakin nyata apabila melihat kondisi produksi nasional. Berdasarkan data SKK Migas, produksi minyak Indonesia pada Juni 2026 berada sekitar 580 ribu barel per hari, sementara kebutuhan impor minyak masih berada pada level yang tinggi, sekitar 1 juta barel per hari. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan produksi domestik dan penguatan investasi hulu bukan hanya persoalan industri, tetapi juga bagian dari agenda ketahanan energi dan perekonomian nasional.
RUU Migas Harus Terintegrasi dengan Ketahanan Energi Nasional
MKEI memandang bahwa RUU Migas tidak boleh berdiri sendiri sebagai regulasi sektoral. UU yang baru harus terintegrasi dengan strategi ketahanan energi nasional karena migas memiliki keterkaitan langsung dengan berbagai sektor strategis.
Migas berperan dalam transportasi, kelistrikan, industri, pupuk, petrokimia dan penerimaan negara. Gas bumi juga memiliki posisi penting dalam mendukung industrialisasi sekaligus menjadi salah satu energi transisi menuju sistem energi yang lebih rendah emisi.
Karena itu, keberhasilan UU Migas tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau jumlah kontrak yang ditandatangani. Regulasi tersebut harus mampu mendorong penambahan cadangan, meningkatkan eksplorasi dan produksi, memenuhi kebutuhan domestik, mengurangi ketergantungan impor, mengoptimalkan penerimaan negara dan memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“RUU Migas harus menjadi bagian dari strategi ketahanan energi nasional. Migas bukan sekadar komoditas perdagangan, tetapi instrumen strategis untuk menjaga keberlanjutan energi, industrialisasi dan kedaulatan ekonomi Indonesia.”
Awaf Wirajaya, S.T., M.Han — Ketua Umum MKEI
Mencari Model Kelembagaan Pengganti SKK Migas
Salah satu isu paling strategis dalam RUU Migas adalah model kelembagaan pengelolaan kegiatan usaha hulu. MKEI menilai bahwa perdebatan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah SKK Migas dipertahankan atau diganti. Pertanyaan yang lebih penting adalah institusi seperti apa yang paling mampu menjalankan penguasaan negara, meningkatkan produksi, menarik investasi, memastikan akuntabilitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat?
Gagasan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang berkembang dalam pembahasan RUU Migas merupakan salah satu alternatif yang patut dikaji secara serius. MKEI berpandangan bahwa apabila model tersebut dipilih, BUK Migas tidak boleh sekadar menjadi perubahan nomenklatur dari SKK Migas. Harus ada peningkatan nyata dalam kewenangan, efektivitas pengambilan keputusan, kepastian hukum, tata kelola, investasi dan akuntabilitas.
“Jangan sampai kita membangun institusi baru dengan persoalan lama. Pergantian nomenklatur bukan tujuan. Tujuannya adalah membangun kelembagaan yang lebih efektif, konstitusional, akuntabel dan mampu menciptakan nilai sebesar-besarnya bagi negara.”
Awaf Wirajaya, S.T., M.Han — Ketua Umum MKEI
MKEI juga menilai hubungan antara Kementerian ESDM, lembaga pengelola hulu migas, Pertamina, Danantara, KKKS dan pemerintah daerah perlu dirumuskan secara jelas. Pemisahan fungsi kebijakan, regulasi, pengawasan, pengelolaan kontrak dan kegiatan bisnis harus memiliki batas kewenangan yang tegas agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun konflik kepentingan.
Pada saat yang sama, kepentingan investasi dan kepentingan negara tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua hal yang berlawanan. Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kontrol strategis kepada negara sekaligus menyediakan kepastian hukum, kepastian fiskal dan proses pengambilan keputusan yang kompetitif bagi industri.
MKEI Dukung Inisiatif Komisi XII DPR RI
MKEI memandang perkembangan pembahasan RUU Migas oleh DPR RI sebagai momentum penting untuk melakukan pembaruan fundamental terhadap tata kelola migas nasional. Kesepakatan Baleg DPR RI pada Agustus 2026 untuk menempatkan RUU Migas sebagai RUU Penggantian menunjukkan adanya ruang untuk membangun kembali kerangka hukum migas secara lebih komprehensif.
MKEI mendukung inisiatif Komisi XII DPR RI untuk mendorong lahirnya UU Migas yang baru dan relevan dengan kebutuhan Indonesia. Namun, proses tersebut perlu dilakukan secara terbuka, berbasis data dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, DPR RI, SKK Migas, Pertamina, Danantara, KKKS nasional maupun asing, asosiasi industri, akademisi, praktisi, pemerintah daerah hingga masyarakat sipil.
RUU Migas harus menjadi titik temu antara kedaulatan negara, kepastian investasi dan ketahanan energi nasional. Ketiganya bukan kepentingan yang harus dipilih salah satunya tetapi harus dirancang agar saling memperkuat.
“MKEI mendukung inisiatif Komisi XII DPR RI untuk menghadirkan UU Migas yang baru. Kami berharap RUU ini tidak hanya menyelesaikan persoalan kelembagaan hari ini, tetapi menjadi fondasi tata kelola migas Indonesia untuk 20 hingga 30 tahun ke depan.”
Awaf Wirajaya, S.T., M.Han — Ketua Umum MKEI
MKEI percaya bahwa Indonesia tidak hanya membutuhkan UU Migas yang baru tetapi membutuhkan tata kelola migas yang lebih baik. Regulasi baru harus mampu menjaga kedaulatan negara, meningkatkan investasi dan produksi, mengoptimalkan penerimaan negara, memperkuat industri nasional serta menjadikan migas sebagai bagian penting dari strategi ketahanan energi Indonesia.
Pada akhirnya, pembaruan UU Migas bukan hanya tentang mengganti regulasi yang telah berusia seperempat abad. Ini adalah kesempatan untuk menentukan bagaimana Indonesia mengelola sumber daya migasnya dalam beberapa dekade ke depan.
“Saatnya menata ulang tata kelola migas Indonesia, dengan kepentingan nasional sebagai orientasi, ketahanan energi sebagai tujuan dan kesejahteraan rakyat sebagai muara.”
Awaf Wirajaya, S.T., M.Han — Ketua Umum MKEI

