Said Iqbal: PT Freeport Indonesia akan Dipanggil Selesaikan Masalah PHK Ribuan Pekerja

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com — Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan pekerja di PT Freeport Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, pada Rabu (1/7/2026) menyoroti kasus PHK sekitar 2.400 pekerja yang terjadi sejak 2017 dan hingga kini belum menemukan titik akhir.

Menurut Said Iqbal, kasus ini bermula ketika ribuan pekerja PT Freeport Indonesia melakukan aksi mogok kerja. Saat itu, perusahaan menilai aksi tersebut sebagai mogok ilegal dan menjadikannya dasar untuk melakukan PHK massal.

Namun dari perspektif buruh, aksi tersebut dinilai sah secara hukum. Bahkan, Dinas Tenaga Kerja Mimika bersama pemangku kepentingan setempat disebut menyatakan mogok kerja itu legal dan para pekerja seharusnya dapat kembali bekerja.

“Masalahnya, perusahaan tidak mau menerima mereka kembali. Padahal secara hukum ketenagakerjaan, hubungan kerja masih dianggap masih ada,” ujar Said Iqbal.

Ia menjelaskan, perusahaan memang telah menyiapkan dana pesangon, tetapi dana tersebut tidak pernah diambil oleh pekerja dan tidak pernah dititipkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selain itu, tidak ada perjanjian bersama yang didaftarkan ke PHI, yang menurutnya menjadi titik lemah perusahaan dalam proses penyelesaian sengketa.

Karena itu, Said Iqbal menilai status hubungan kerja para buruh secara hukum belum benar-benar putus.

Pemerintah kini mulai turun tangan. Said Iqbal mengungkapkan bahwa pihak MIND ID akan memanggil PT Freeport Indonesia untuk mencari jalan keluar. Langkah ini disebut akan dipimpin langsung oleh Dony Oskaria.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Mimika juga telah membentuk panitia khusus (pansus) guna mendorong penyelesaian kasus yang telah berlarut selama sembilan tahun itu.

“Ini bukan angka kecil, 2.400 pekerja. Sudah terlalu lama menggantung. Harapan kita, mereka bisa kembali bekerja. Kalau tidak memungkinkan, maka hak-hak mereka wajib dibayarkan, tentu dengan persetujuan para pekerja,” tegas Said Iqbal.

Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi penyelesaian konflik industrial di sektor tambang nasional, sekaligus penegasan kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan.