Palembang, Sumsel, ruangenergi.com- SKK Migas Sumbagsel bersama – KKKS Wilayah Sumsel laksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. PKS disusun sebagai upaya mitigasi penanganan permasalahan yang menjadi kendala kelancaran operasional terhadap kegiatan usaha hulu Migas. Perlunya dukungan pembangunan strategis yang dituangkan dalam PKS antara SKK Migas dengan stakeholder berwenang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjadi salah satu dorongan yang menjadi dasar terlaksananya PKS ini.
Kerja sama ini juga berawal dari kesamaan pandangan bahwa keberhasilan kegiatan usaha hulu migas tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis dan investasi, tetapi juga memerlukan dukungan kelembagaan yang kuat, koordinasi yang erat, serta kepastian hukum. Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat menjadi landasan kolaborasi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
”PKS ini menjadi PKS Pertama yang dilakukan Kantor Perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia,” ungkap Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto. Hal ini dijelaskannya menjadi semangat yang positif bagi industri hulu migas khususnya KKKS yag beroperasi di wilayah Sumsel untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawab serta komitmen guna kelancaran operasional hulu migas. ”PKS yang kita tanda tangani hari ini patut untuk kita syukuri, dengan hadirnya Pak Kajati disini secara langsung tentu juga merupakan wujud dukungan yang baik kepada kita SKK Migas dan KKKS,” lanjut Bambang.
Dikatakannya pula bahwa industri hulu migas merupakan sektor strategis nasional yang memiliki kompleksitas tinggi. Bagaimana pengelolaan aset negara, risiko operasional, serta kondisi dan dinamika di wilayah operasi sangat memerlukan sinergi yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum. ”Dukungan Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis untuk memastikan setiap kegiatan usaha hulu migas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
SKK Migas Sumbagsel beserta KKKS menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta seluruh jajaran atas komitmen dan dukungan yang telah dan akan diberikan dalam mendukung kegiatan usaha hulu migas di wilayah Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Ketut Sumedana menyampaikan apresiasi atas upaya kerja sama yang sangat apik dilakukan oleh SKK Migas – KKKS dengan pihak Kejaksaan.
”Kita adalah 2 pihak yang tentu akan saling melengkapi, kami tentu akan memberikan dukungan untuk kegiatan negara dalam menjaga ketahanan energi nasional dengan tetap menegur, mengingatkan dan mengawasi agar rekan-rekan tetap menjaga kinerja dan pola operasional sesuai dengan tata aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
”Kami berharap kerja sama ini semakin mempererat sinergi antara SKK Migas, KKKS, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sehingga berbagai tantangan yang dihadapi dalam kegiatan kita bersama dapat diantisipasi dengan lebih baik,” lanjutnya. Ia juga mengingatkan agar rekan-rekan KKKS yang menjalankan kegiatan eksplorasi tidak melupakan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan dan tanggung jawab lainnya di lapangan.
”Kami siap mendukung rekan-rekan sekalian, namun juga siap menegur langsung bila terjadi pelanggaran yang dilakukan dan menyebabkan kerugian bagi negara,” tukasnya.
Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani hari ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga menjadi pedoman dalam memperkuat koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, serta pendampingan hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing institusi.


