Sugeng Suparwoto Soroti Risiko Hukum yang Membayangi Eksplorasi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Indonesia menghadapi tantangan serius di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Produksi terus mengalami natural decline, cadangan terbukti cenderung stagnan, sementara kebutuhan energi nasional tetap tinggi.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto, mengingatkan kondisi tersebut saat berbicara dalam Simposium IATMI, Selasa (16/9/2026).

Menurut Sugeng, natural decline produksi migas Indonesia kini dapat mencapai 10 persen. Di saat yang sama, proven reserve tidak menunjukkan pertumbuhan berarti.

“Faktanya hari ini adalah terjadi natural decline yang sampai sepuluh persen. Kedua, proven reserve kita ya di situ-situ saja,” ujar Sugeng.

Persoalan menjadi semakin kompleks karena kebutuhan minyak Indonesia masih sangat besar. Ia menyebut Kebijakan Energi Nasional tetap menempatkan kebutuhan migas dalam volume tinggi, meski porsi energi terbarukan terus meningkat.

“Di tahun 2030 misalnya ini masih butuh dua juta barrel per day. Itu adalah di kebijakan energi nasional,” katanya.

Di sisi lain, Indonesia telah berada dalam posisi net imported untuk minyak mentah dan BBM. Sugeng menyebut kebutuhan impor tersebut mencapai sekitar 1,1 juta barel per hari.

Tekanan juga datang dari kondisi geopolitik global. Ia menyebut harga minyak mentah telah mencapai sekitar US$108 per barel, sementara produksi global menurut paparannya turun sekitar 12 juta barel per hari.

Situasi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa Indonesia tidak bisa lagi mengandalkan pola business as usual.

“Betapa sulitnya kita mencapai ketahanan energi nasional kalau tidak ada breakthrough, terobosan-terobosan yang tidak boleh business as usual seperti hari ini saja,” tegasnya.

65 Cekungan Menunggu Dibuktikan

Sugeng kemudian menyoroti sisi yang menurutnya menjadi kunci untuk membalikkan tren penurunan produksi, yakni eksplorasi.

Ia menyebut Indonesia masih memiliki 65 cekungan migas di luar wilayah kerja (WK) yang telah dieksplorasi, sementara 63 cekungan lainnya telah dieksplorasi dan menjadi wilayah kerja.

“Kalau mau menaikkan lifting dan mau terus-menerus menurunkan ketergantungan terhadap impor, mau tidak mau kita harus melakukan eksplorasi, eksplorasi, dan eksplorasi baru di luar WK yang ada,” ujarnya.

Namun, eksplorasi bukanlah aktivitas dengan tingkat keberhasilan yang pasti. Justru sebaliknya, risiko kegagalannya sangat tinggi.

Sugeng menyebut margin of error eksplorasi dapat mencapai 70 persen. Dalam praktiknya, pengeboran 10 sumur yang menghasilkan tiga temuan saja sudah dapat dianggap sebagai pencapaian besar.

Karena itu, menurut dia, keberanian melakukan eksplorasi sangat bergantung pada terciptanya ekosistem bisnis yang sehat, terutama kepastian hukum.

“Ini membutuhkan ekosistem yang sehat. Sehat memberi kepastian hukum,” katanya.

Ia menyebut cadangan terbukti atau P1 Indonesia kini tinggal sekitar 2,4 miliar barel. Sementara itu, Reserve Replacement Ratio (RRR) yang berada di bawah 100 persen menunjukkan bahwa cadangan yang ditemukan belum sepenuhnya menggantikan cadangan yang diproduksikan.

“Terjadi pengurangan cadangan sepuluh persen per tahun,” kata Sugeng.

Risiko Hukum Membayangi Eksplorasi

Persoalan lain yang disoroti Sugeng adalah risiko hukum dalam pengambilan keputusan bisnis di sektor hulu.

Menurut dia, kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum dapat membuat perusahaan, termasuk BUMN, lebih berhati-hati melakukan eksplorasi yang memiliki risiko tinggi.

Ia menilai mekanisme rule of judgment dalam menilai keputusan bisnis migas harus diperjelas. Sebab, proyeksi bisnis hulu tidak selalu berakhir sesuai dengan rencana.

Sugeng mencontohkan Plan of Development (POD). Dalam proyek migas, target produksi dan keekonomian merupakan proyeksi yang disusun berdasarkan data dan asumsi teknis pada saat keputusan dibuat. Perubahan kondisi bawah permukaan maupun faktor operasional dapat menyebabkan realisasi berbeda dari proyeksi.

Karena itu, ia mendorong aparat pemeriksa memahami karakter teknis industri migas.

“BPK menemukan potensi kerugian negara mestinya harus sampai tahu, harus ikut menyusun POD, sampai plan, POD budget,” ujarnya.

Menurut Sugeng, pemahaman teknokratis juga diperlukan oleh aparat penegak hukum dan hakim ketika berhadapan dengan perkara yang berkaitan dengan keputusan bisnis hulu migas.

“Biar tahu kenapa melesetnya itu, BPK, saya sampaikan, supaya betul-betul rule judgment-nya itu bagaimana yang seharusnya,” katanya.

Ia juga menyebut pengunduran diri Direktur PHE per 1 Juli sebagai salah satu contoh yang menurutnya menggambarkan tekanan pemeriksaan dan ketidakjelasan rule of judgment. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Sugeng dalam forum tersebut.

Tantangan eksplorasi Indonesia juga semakin berat secara geografis.

Menurut Sugeng, kegiatan hulu migas kini bergerak semakin ke wilayah timur Indonesia dan laut dalam. Kondisi tersebut membutuhkan teknologi yang lebih tinggi, investasi lebih besar, sekaligus menghadirkan risiko yang semakin besar.

“Secara biologis kita semakin ke wilayah timur, semakin ke laut dalam, itu semakin membutuhkan teknologi tinggi, investment tinggi, dan sekaligus risiko tinggi,” ujarnya.

Di luar wilayah kerja yang ada, menurut dia, sebagian cekungan bahkan masih membutuhkan pembuktian awal. Mulai dari survei seismik hingga teknologi seismik 3D untuk memastikan keberadaan hidrokarbon.

Artinya, eksplorasi bukan sekadar membuka wilayah baru, melainkan proses panjang untuk mengubah potensi geologi menjadi cadangan yang dapat diproduksikan.

Persoalan energi juga bersinggungan langsung dengan kondisi fiskal negara.

Sugeng mengatakan kemampuan fiskal pemerintah menghadapi tekanan, terutama akibat belanja subsidi dan kompensasi energi.

Pada saat yang sama, ia menyoroti daya beli masyarakat yang menurutnya sedang mengalami tekanan.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara data kemiskinan dan tren konsumsi LPG 3 kilogram. Menurut Sugeng, konsumsi LPG 3 kilogram justru terus meningkat.

Ia mengutip proyeksi Pertamina yang menurut paparannya memperkirakan konsumsi LPG mencapai sekitar 8,7 juta metrik ton pada akhir 2026, sementara kuota dalam APBN 2026 disebut sebesar 8 juta metrik ton.

“Artinya terjadi anomali antara kemiskinan yang turun, konsumsi LPG yang naik,” ujarnya.

Menurut dia, perbedaan antara kuota anggaran dan konsumsi aktual tersebut perlu dimitigasi melalui kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi lapangan.