Jakarta, Ruangenergi.com – Dalam Perjanjian Paris, Pemerintah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan bantuan internasional pada 2030 sesuai NDC (Nationally Determined Contribution). Berdasarkan konvensi perubahan iklim pemerintah memiliki kewajiban untuk…
