Ditjen Minerba

Tegas! Menteri ESDM Arifin Tasrif Larang Tatap Muka untuk Segala Perizinan di Lingkup Ditjen Minerba

Jakarta,ruangenergi.comMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Arifin Tasrif menerbitkan Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1.E/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pengurusan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023 oleh Mesdm Arifin Tasrif. Surat edaran itu ditujukan kepada:

1. Direksi/Pengurus Pemohon Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara
2. Direksi/Pengurus Pemegang Izin Usaha Pertambangan
3. Direksi/Pengurus Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus
4. Direksi/Pengurus Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
5. Direksi/Pengurus Pemegang Kontrak Karya
6. Direksi/Pengurus Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara
7. Direksi/Pengurus Pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan
8. Direksi/Pengurus Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan.

Dengan tegas di dalam suratnya Mesdm Arifin Tasrif meminta untuk segala pengurusan perizinan, permohonan persetujuan dan permohonan informasi agar melalui saluran yang sudah ada dan tidak diperkenankan melakukan tatap muka ke lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).

“Dalam hal terdapat kepentingan yang sangat mendesak dan memerlukan kehadiran tatap muka ke lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, hanya dapat dilakukan oleh pimpinan Badan Usaha/Koperasi/Perusahaan Perseorangan minimal setingkat Direktur dengan membawa dokumen/tanda pengenal yang menunjukkan sebagai pimpinan dari Badan Usaha/Koperasi/Perusahaan Perseorangan.Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan,” demikian isi surat yang ditandatangani Mesdm Arifin Tasrif.

Sebelum terbit edaran ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyediakan pelayanan informasi dan perizinan melalui nomor telepon hotline, sebagai berikut:
a. pelayanan informasi terkait IUP/IUPK/Izin Pengangkutan dan Penjualan, RKAB, Studi Kelayakan, Perubahan Pemegang Saham, dan Minerba Online Monitoring System/MOMS, pada nomor telepon (021) 8311-671;
b. pelayanan informasi terkait Jaminan Reklamasi, Jaminan Pascatambang, Izin Usaha Jasa Pertambangan, Kepala Teknik Tambang, Pemasangan Tanda Batas WIUP/WIUPK, dan Rencana Kerja Perluasan WIUP/WIUPK, pada nomor telepon (021) 8311-669; dan
c. pelayanan informasi terkait WIUP, Minerba One Data Indonesia/MODI, e-PNBP, dan Regulasi, pada nomor telepon (021) 8307-512. dengan waktu pelayanan sebagai berikut:
a. untuk hari Senin s.d. Kamis pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB (istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB); dan
b. untuk hari Jum’at pada pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB (istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *