Telah Terbit Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2021

Jakarta, Ruangenergi.com – Untuk meningkatkan bauran energi nasional sesuai dengan kebijakan energi nasional, perlu penyediaan tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan. Bahwa untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik serta meningkatkan rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik khususnya pada daerah yang sulit dijangkau dengan jaringan tenaga listrik, perlu penyediaan alat penyalur daya listrik sebagai sarana distribusi tenaga listrik kepada masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Stasiun Pengisian Energi Listrik dan Alat Penyalur Daya Listrik bagi Masyarakat di Daerah Sulit Dijangkau dengan Jaringan Tenaga Listrik.

Itu sebabnya,Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomer 22 Tahun 2021 Tentang Penyediaan Stasiun Pengisian Energi Listrik dan Alat Penyalur Daya Listrik Bagi Masyarakat di Daerah Sulit Dijangkau Dengan Jaringan Tenaga Listrik. Ditetapkan di Jakarta, 15 Juli 2021.Diundangkan di Jakarta, 19 Juli 2021.

Ruangenergi.com mendapatkan abstraksi dari Permen Nomer 22 Tahun 2021. Dasar Hukum Permen ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 30 Th 2007; UU No. 39 Th 2028; UU No. 30 Th 2009; UU No. 11 Th 2020; PP No. 27 Th 2014 jo PP No. 28 Th 2020; PP No. 79 Th 2014; PP No. 25 Th 2021; Perpres No. 68 Th 2015 jo Perpres No. 105 Th 2016; Perpres No. 16 Th 2018 jo Perpres No. 12 Th 2021; Permen ESDM No. 28 Th 2016 jis Permen ESDM No. 3 Th 2020; Permen ESDM No. 15 Th 2021.

Permen ini mengatur mengenai : Stasiun Pengisian Energi Listrik yang selanjutnya disingkat SPEL adalah pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan setempat sebagai sarana pengisian energi listrik untuk alat penyalur daya listrik. Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan melakukan perencanaan wilayah pendistribusian dan pemasangan SPEL, Paket APDAL, dan Cadangan APDAL.

PT PLN (Persero) bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, dan pemasangan SPEL. Biaya pengadaan, pendistribusian, dan pemasangan SPEL dibebankan pada anggaran PT PLN (Persero). PT PLN (Persero) harus menjamin SPEL dapat dioperasikan paling singkat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal sertifikat laik operasi atau surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan.

Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan tarif tenaga listrik untuk SPEL. Juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penyediaan Paket APDAL dan Cadangan APDAL sesuai dengan kewenangannya.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. proses perencanaan dan pengadaan SPEL, Paket APDAL, dan Cadangan APDAL yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku dan untuk tahap selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. proses pemenuhan penilaian kesesuaian atas komponen Paket APDAL yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap dilaksanakan dan dinyatakan telah memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *