Medan, ruangenergi.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada Lembaga Penyalur SPBU (Stasiun pengisian bahan bakar umum) yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyelewengan terhadap BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Bahan bakar Tertentu (JBT) Bio Solar dan Jenis Bahan bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Hingga Mei 2023 sebanyak 15 lembaga penyalur SPBU di wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, telah dikenakan sanksi tegas karena terbukti melakukan pelanggaran. Peraturan yang mengatur BBM Subsidi telah tertuang pada Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, selain itu tertuang pula pada Surat Keputusan Kepala BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas) N0. 4/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Susanto August Satria mengungkapkan bahwa sanksi yang diberikan kepada SPBU beragam sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksi yang dapat diberikan dapat berupa sanksi administrasi, penghentian pasokan sementara untuk BBM subsidi ke SPBU tersebut, hingga yang paling fatal yaitu pemutusan hubungan usaha atau kita kenal dengan PHU. Hingga Mei 2023 sebanyak 15 SPBU telah kami sanksi yang paling berat adalah sanksi pemberhentian pasokan sementara khusus BBM Subsidi ke SPBU tersebut,“ terang Satria.
Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di berbagai wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan terus dilakukan. Saat ini telah diterapkan pula penerapan QR Code Subsidi Tepat sebagai upaya dari Pertamina dalam menjaga distribusi BBM tepat sasaran kepada masyarakat yang sesuai peruntukannya.
Sehubungan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder terkait dalam menertibkan oknum/pihak penyalahguna BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan.
“Pertamina mendukung sepenuhnya upaya serta langkah APH dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi. Kami siap berkolaborasi agar BBM Subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Sesuai aturan penyelewengan atau penyalahgunaan BBM Subsidi memiliki unsur pidana dan terdapat sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku” terang Satria.
Satria menambahkan bahwa saat ini pembelian BBM Subsidi Bio Solar di semua wilayah Sumatera Bagian Utara yang terdiri dari 5 propinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Kepri, Riau sudah semuanya menggunakan skema QR Code di SPBU sehingga kecurangan akan lebih cepat terdeteksi.
“Oleh karenanya gunakan QR Code pembelian BBM JBT Biosolar dengan bijak, satu QR Code untuk satu plat nopol, apabila konsumen menyalahgunakan QR Code dengan berniat menimbun dan menjual kembali BBM Subsidi maka itu merupakan tindakan pidana yang dapat ditindak oleh Aparat Penegak Hukum. Mari kita jaga BBM Subsidi bagi yang berhak,” tutup Satria.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM dan LPG subsidi di lapangan, dapat langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau menginformasikan ke Pertamina Call Center di nomor 135.