Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Di tengah upaya pemerintah mengejar target produksi minyak dan gas nasional, kalangan industri hulu migas kembali mengingatkan pentingnya kepastian usaha bagi investor. Executive Director Indonesia Petroleum Association, Marjolijn Wajong, menilai tantangan eksplorasi saat ini bukan hanya soal potensi cadangan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perizinan, dan fleksibilitas fiskal.
Dalam dialog dengan wartawan, Marjolijn menegaskan bahwa industri memahami berbagai kebijakan baru pemerintah dibuat untuk kepentingan nasional. Namun, menurutnya, perubahan aturan yang berdampak langsung pada kontrak bisnis perlu disertai ruang negosiasi dan mekanisme kompensasi agar iklim investasi tetap sehat.
“Bukan berarti peraturan itu tidak perlu. Kami memahami ada sebabnya. Tetapi kalau ada perubahan dari yang sebelumnya sudah diatur dalam kontrak, tentu ada akibat bisnisnya,” ujar Marjolijn, Senin siang (12/05/2026), di Jakarta.
Ia mencontohkan aturan mengenai penggunaan dana hasil ekspor kontraktor migas. Sebelumnya, kontraktor memiliki keleluasaan menggunakan dana hasil ekspor sesuai hak dalam kontrak. Namun kini terdapat pengaturan baru yang dinilai memengaruhi fleksibilitas bisnis perusahaan.
Hal serupa juga terjadi pada penjualan bagian produksi milik kontraktor. “Secara kontrak kami punya hak untuk menjual secara bebas, tetapi sekarang ada beberapa aturan tambahan,” katanya.
Menurut Marjolijn, perubahan seperti itu semestinya tidak hanya dikomunikasikan, tetapi juga dibicarakan solusi atau kompensasinya agar keberlanjutan bisnis tetap terjaga.
IPA juga menyoroti kondisi eksplorasi migas Indonesia yang kini semakin menantang. Lapangan-lapangan baru berada di wilayah yang lebih kompleks dan membutuhkan biaya tinggi. Karena itu, industri berharap pemerintah menghadirkan terobosan fiskal yang lebih kompetitif.
Salah satu skema yang dianggap menarik adalah mekanisme “assume and discharge” yang pernah berlaku pada kontrak-kontrak sebelum 2010. Dalam sistem tersebut, kontraktor hanya membayar pajak akhir, sementara pajak tidak langsung ditanggung pemerintah.
“Nah itu keren banget,” kata Marjolijn sambil menilai skema tersebut pernah menjadi daya tarik besar bagi investor migas.
Setelah 2010, skema itu berubah. Memang sempat ada upaya perbaikan regulasi pada 2017, namun menurut IPA implementasinya belum otomatis sehingga masih memperpanjang proses administrasi dan kepastian investasi.
“Kalau itu bisa berlaku otomatis, itu bagus,” ujarnya.
Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, Marjolijn menegaskan pemerintah sebenarnya telah melakukan banyak pembenahan dalam beberapa tahun terakhir. Ia meminta publik melihat perkembangan sektor migas secara lebih adil.
Menurut dia, sejak 2020 hingga sekarang terdapat berbagai perubahan positif, termasuk fleksibilitas pemilihan skema kontrak antara gross split maupun cost recovery split.
“Perubahan itu ada. Itu menurut saya bagus,” katanya.
Namun di sisi lain, tantangan operasi migas saat ini juga semakin berat. Karena itu, IPA berharap pemerintah terus membuka ruang evaluasi kebijakan dengan melihat praktik negara lain sebagai pembanding.
“Nah jadi tolong dilihat hal-hal lain apa lagi yang bisa diperbaiki. Kadang-kadang kita juga melihat negara lain memberi insentif tertentu, mungkin itu bisa dipertimbangkan,” tutur Marjolijn.
Pernyataan IPA tersebut menjadi sinyal bahwa di tengah persaingan global memperebutkan investasi energi, Indonesia dituntut tidak hanya memiliki cadangan migas potensial, tetapi juga regulasi yang konsisten, adaptif, dan memberi kepastian jangka panjang bagi investor.
Dalam catatan ruangenergi.com, Dr. A Rinto Pudyantoro, seorang praktisi sekaligus akademisi di bidang ekonomi energi, melihat migas hanya dari sisi lifting dan investasi adalah cara pandang yang terlalu sempit.
Menurutnya, industri hulu migas bekerja seperti mesin besar yang menggerakkan banyak roda ekonomi sekaligus. Bukan hanya menghasilkan minyak dan gas, tetapi juga menciptakan efek berganda—multiplier effect—yang menjalar ke berbagai sektor.
Uang dari migas tidak berhenti di kas negara. Ia mengalir ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil, masuk ke APBD, membiayai pembangunan, hingga akhirnya—setidaknya dalam teori—berujung pada kesejahteraan masyarakat.
Di saat yang sama, aktivitas operasional migas membuka lapangan kerja, menggerakkan usaha lokal, membangun infrastruktur, bahkan menyediakan energi untuk industri lain.
“Kalau hulu bergerak, sektor lain ikut bergerak,” kira-kira begitu logikanya.
Namun di lapangan, logika itu sering kali tidak terasa. Banyak masyarakat di daerah operasi migas masih merasa tertinggal. Jalan rusak, fasilitas terbatas, peluang ekonomi tidak merata. Di titik inilah muncul kesenjangan antara apa yang terjadi secara ekonomi dan apa yang dirasakan secara sosial.
Rinto menyebutnya sebagai persoalan persepsi—atau lebih tepatnya, persoalan komunikasi. Kontribusi terbesar industri migas sebenarnya datang dari hal-hal yang tidak terlihat langsung: dana bagi hasil, pajak, dan penerimaan negara lainnya. Nilainya besar, bahkan jauh melampaui program CSR.
Tapi justru CSR—yang nilainya relatif kecil—yang lebih sering diingat. Mengapa? Karena terlihat. Karena langsung dirasakan. Sementara aliran dana besar yang masuk ke sistem fiskal negara tidak pernah benar-benar “terlihat” sebagai hasil dari aktivitas migas.
Di tengah kondisi ini, peran IPA menjadi semakin penting—tidak hanya dalam urusan investasi, tetapi juga dalam menjaga keberlanjutan industri.
Selama ini, IPA fokus pada hal-hal strategis: mendorong reformasi fiskal, memastikan kontrak dihormati, hingga mendukung teknologi rendah karbon. Semua itu penting untuk menjaga daya tarik Indonesia di mata investor global.
Namun tantangan ke depan tidak berhenti di situ. Industri migas kini juga harus menghadapi realitas sosial: kebutuhan akan penerimaan publik.
Tanpa dukungan masyarakat, proyek sebesar apa pun bisa terhambat. Bahkan proyek yang secara teknis dan ekonomi sudah matang sekalipun.
Inilah yang sering disebut sebagai social license to operate—izin tak tertulis dari masyarakat agar kegiatan industri bisa berjalan.
Di saat dunia bergerak menuju energi yang lebih bersih, industri migas Indonesia tidak tinggal diam. Dukungan terhadap CCS/CCUS menjadi salah satu bukti bahwa sektor ini mulai beradaptasi.
Namun menurut Rinto, transformasi tidak cukup hanya di sisi teknologi. Yang tak kalah penting adalah perubahan cara bercerita. Selama ini, migas terlalu sering berbicara dalam bahasa angka: produksi, investasi, cost recovery, dan sebagainya. Padahal yang dibutuhkan masyarakat adalah pemahaman—bagaimana semua itu berdampak pada kehidupan mereka.
Bagaimana dana migas membangun sekolah? Bagaimana aktivitas migas membuka usaha lokal? Bagaimana energi yang dihasilkan menghidupkan industri lain?
Tanpa narasi itu, multiplier effect akan tetap ada—tetapi tidak pernah benar-benar dirasakan.
Hari ini, industri hulu migas Indonesia berada di persimpangan. Di satu sisi, ada kebutuhan besar untuk meningkatkan produksi dan menarik investasi demi menjaga ketahanan energi nasional. IPA dan para pelaku industri terus mendorong hal ini.
Di sisi lain, ada tuntutan yang semakin kuat agar manfaat migas terasa lebih nyata dan adil bagi masyarakat. Menggabungkan keduanya bukan hal mudah. Namun mungkin kuncinya justru sederhana: memastikan bahwa apa yang sudah diberikan oleh industri ini tidak hanya terjadi, tetapi juga dipahami. Karena pada akhirnya, migas bukan sekadar soal energi.
Ia adalah tentang bagaimana sebuah sektor besar bisa benar-benar memberi makna—bukan hanya di laporan keuangan negara, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.


