Wow Keren! Dari Illegal Drilling ke Tata Kelola Modern, Muba Resmi Mulai Penataan Sumur Rakyat

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Musi Banyuasin, Sumsel, ruangenergi.com-Ribuan warga memadati Lapangan Mapolsek Keluang, Musi Banyuasin, Rabu (13/5/2026), dalam Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Momentum ini menjadi penanda dimulainya babak baru penataan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin menuju pengelolaan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi Menjaga Ketertiban dan Kepatuhan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi” itu dipimpin langsung Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

Hadir pula sejumlah pejabat pusat dan daerah, di antaranya Bupati Musi Banyuasin M Toha Tohet, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Roni Santana Nugroho, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, jajaran SKK Migas, Kementerian ESDM, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha migas rakyat.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto menyebut deklarasi bersama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola sumur minyak masyarakat yang selama ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari aspek legalitas, keselamatan kerja, hingga persoalan lingkungan.

Menurut Bambang, implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 membuka ruang kolaborasi yang lebih jelas antara pemerintah, badan usaha, dan masyarakat dalam meningkatkan produksi migas nasional tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan keberlanjutan.

“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi titik awal perubahan tata kelola sumur masyarakat agar lebih tertib, aman, dan memberi manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat maupun negara,” ujar Bambang Dwi Djanuarto bercerita kepada ruangenergi.com.

Ia menegaskan, sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi tersebut. SKK Migas, kata dia, siap mendukung pengawasan, pembinaan teknis, hingga penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Dalam laporannya, Bupati Muba M Toha Tohet mengatakan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.

“Melalui implementasi regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ingin mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta persoalan sosial akibat aktivitas illegal drilling dan illegal refinery.

Sebanyak 1.090 peserta mengikuti apel ikrar tersebut. Mereka terdiri dari unsur pemerintah, aparat keamanan, organisasi masyarakat, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan.

“Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa adanya komitmen dan kerja nyata di lapangan. Karena itu, ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pihak,” tegasnya.

Berdasarkan inventarisasi Kementerian ESDM per 9 Oktober 2025, terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin. Sumur-sumur tersebut nantinya akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati, yakni PT Petro Muba sebanyak 14.381 sumur, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera sebanyak 4.000 sumur, dan PT Keluang Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.

Herman Deru mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dinilai serius mendukung tata kelola