Tak Mau Target Produksi Terganggu, SKK Migas Rangkul Kejati Jambi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jambi, ruangenergi.com – Upaya memperkuat iklim investasi dan menjaga kelancaran operasi hulu migas terus dilakukan SKK Migas. Sejalan dengan arahan hasil pertemuan Wakil Menteri ESDM, Kepala SKK Migas, dan jajaran dengan Wakil Jaksa Agung RI, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (3/8/2026).

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyampaikan bahwa laporan dari Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto menunjukkan komitmen kuat untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung keberhasilan sektor hulu migas.

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum sehingga berbagai program strategis industri hulu migas dapat berjalan tanpa hambatan yang berpotensi mengganggu pencapaian target produksi nasional.

Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi. Acara tersebut turut dihadiri jajaran Kejati Jambi serta para pimpinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah Jambi, di antaranya PHR Regional 1 Zona 1, PHE Jambi Merang, PetroChina International Jabung Ltd., MontD’Or Oil Tungkal Ltd., dan Jindi South Jambi B.Co. Ltd.

Dalam sambutannya, Bambang Dwi Djanuarto menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut sebagai wujud komitmen bersama untuk mendukung keberlangsungan industri hulu migas.

Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan akan memperkuat pelaksanaan berbagai program strategis agar berjalan secara efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi serta memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan sehingga seluruh kegiatan hulu migas dapat berjalan dengan baik dan mendukung target produksi nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menegaskan bahwa Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menilai kerja sama tersebut merupakan bentuk dukungan nyata Kejaksaan dalam menjaga iklim investasi, melindungi aset negara, sekaligus memperkuat sektor hulu migas sebagai salah satu penopang utama ketahanan energi nasional.

Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Melalui kerja sama tersebut, koordinasi antara SKK Migas, KKKS, dan Kejaksaan Tinggi Jambi diharapkan semakin solid dalam mengantisipasi berbagai persoalan hukum yang berpotensi menghambat operasional di lapangan.

Selain mendukung kelancaran investasi dan produksi migas, sinergi ini juga diharapkan memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung terwujudnya Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Kolaborasi antara SKK Migas dan Kejaksaan ini menjadi sinyal bahwa penguatan tata kelola, kepastian hukum, dan percepatan investasi kini berjalan beriringan sebagai fondasi untuk menjaga ketahanan energi Indonesia di masa depan.