Kapal Asing Dibutuhkan untuk Operasi Offshore, SKK Migas Percepat Perizinan

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com — Upaya mempercepat penggunaan kapal asing untuk mendukung kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) terus digenjot pemerintah.

Setelah Kementerian Perhubungan memberikan lampu hijau terhadap proses Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA), SKK Migas kini menuntaskan sejumlah dokumen yang masih diperlukan.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto kepada ruangenergi.com, Selasa (11/8/2026), menjelaskan bahwa penggunaan kapal asing untuk kegiatan tertentu di perairan Indonesia memiliki landasan regulasi yang jelas.

Djoko merujuk pada Pasal 206a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PP Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. Aturan tersebut membuka ruang penggunaan kapal asing untuk kegiatan tertentu sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum mencukupi.

“Sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia, kapal asing dapat melakukan kegiatan lain di wilayah perairan Indonesia,” jelas Djoko kepada ruangenergi.com

Kegiatan yang dimaksud bukanlah angkutan penumpang atau barang, melainkan kegiatan khusus yang antara lain mencakup survei minyak dan gas bumi, pengeboran, konstruksi lepas pantai, penunjang operasi lepas pantai, pengerukan, serta salvage dan pekerjaan bawah air. 

Djoko menegaskan, penggunaan kapal asing bukan berarti bebas tanpa persetujuan pemerintah. Pasal 206a ayat (2) mengatur bahwa kapal asing yang digunakan untuk kegiatan tersebut wajib memiliki izin dari Menteri. Tata cara dan persyaratannya kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perhubungan. 

Ketentuan tersebut kemudian dituangkan dalam regulasi Kementerian Perhubungan mengenai tata cara dan persyaratan pemberian persetujuan penggunaan kapal asing. 

Artinya, percepatan yang kini dilakukan pemerintah bukanlah memberikan kelonggaran di luar aturan, melainkan mempercepat proses administratif dalam koridor regulasi yang sudah tersedia.

Hal ini menjadi penting bagi industri hulu migas karena sejumlah pekerjaan offshore membutuhkan kapal dengan spesifikasi khusus. Bahkan penjelasan PP tersebut menyebut kapal-kapal tertentu seperti Anchor Handling Tug Supply Vessel dengan kemampuan tertentu, Platform Supply Vessel dan Diving Support Vessel sebagai bagian dari kapal khusus yang dibutuhkan untuk menunjang operasi lepas pantai. 

Sehari sebelumnya, Senin (10/8/2026), Djoko melaporkan bahwa SKK Migas telah bertemu dengan Wakil Menteri Perhubungan beserta jajaran Kementerian Perhubungan sebagai tindak lanjut surat Menteri ESDM kepada Menteri Perhubungan terkait percepatan pengurusan persetujuan penggunaan kapal asing.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri Perhubungan menyampaikan bahwa Menteri Perhubungan telah mendisposisi persetujuan PPKA.

Namun, masih diperlukan sejumlah dokumen penguatan dari pihak pemohon, salah satunya surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Kementerian Perhubungan juga akan meninjau kembali apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan untuk dilakukan perbaikan. Sementara risiko yang timbul dari pernyataan dan penggunaan kapal tersebut menjadi tanggung jawab pihak pemohon.

“Insya Allah kami akan selesaikan pada minggu ini,” ujar Djoko dalam laporannya, Senin (10/8/2026).

Percepatan ini menjadi penting karena kelancaran mobilisasi kapal pendukung merupakan salah satu faktor yang dapat memengaruhi ketepatan waktu pekerjaan hulu migas, khususnya kegiatan pengeboran dan operasi lepas pantai.

Dengan sinergi SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan dan KKKS, pemerintah berharap hambatan administratif yang berpotensi mengganggu kegiatan operasi dapat segera diselesaikan.

Ujungnya satu: operasi lancar, produksi terjaga, dan lifting migas nasional bisa terus didorong naik.

“Bersama kita BISA. Lifting naik: BISA, BISA, BISA,” tegas Djoko.