TTM Rokan Jadi Perhatian, KLH-SKK Migas-PHR Kompak Dorong Pemulihan Berbasis Teknologi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Pekanbaru, Riau, ruangenergi.com — Pemulihan tanah terkontaminasi minyak bumi (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Rokan memasuki babak baru. Kementerian Lingkungan Hidup, SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendorong penanganan TTM yang tak sekadar memulihkan lingkungan, tetapi juga membuka ruang manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Kolaborasi tiga pihak tersebut mengedepankan pendekatan berbasis teknologi dan kajian teknis. Metode pemulihan akan disesuaikan dengan karakteristik tanah dan tingkat kontaminasi di masing-masing lokasi, dengan tetap mengacu pada ketentuan serta persetujuan regulator.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, penanganan TTM harus dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya soal mengembalikan fungsi lingkungan, tetapi juga memastikan teknologi yang digunakan tepat dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Hal itu disampaikan Jumhur saat mengunjungi lokasi pemulihan di area Zona Rokan, Sabtu (15/8/2026).

“Pastikan kita harus lebih baik karena bekerja di tanah air sendiri yang tentunya ada ikatan batin antara saudara saudara dengan wilayah ini. Selamat bertugas dan mengabdi,” ujar Jumhur.

Ia juga mengapresiasi pengelolaan WK Rokan setelah alih kelola kepada PHR. Menurutnya, pengelolaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat swasembada energi nasional.

63 Lokasi Sudah Kantongi Persetujuan

PHR menjalankan pemulihan TTM secara bertahap. Dari total 250 lokasi, hingga pertengahan 2026 sebanyak 63 lokasi telah memperoleh persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Dari jumlah tersebut, 26 lokasi telah selesai dipulihkan. Sebanyak 17 lokasi bahkan telah memperoleh Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).

Sementara itu, lokasi lainnya masih dalam tahap persiapan persyaratan teknis dan kesiapan lahan sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan RPFLH.

Dalam prosesnya, PHR dapat menggunakan sejumlah metode, antara lain bioremediasi dan fitoremediasi, maupun teknologi lain yang telah mendapatkan persetujuan regulator.

Bioremediasi memanfaatkan aktivitas mikroorganisme untuk membantu menguraikan senyawa hidrokarbon di dalam tanah. Sementara fitoremediasi memanfaatkan kemampuan tanaman tertentu dalam membantu proses pemulihan lingkungan.

Dengan pendekatan tersebut, pemulihan tidak dilakukan dengan pola seragam. Setiap lokasi ditangani berdasarkan kondisi dan karakteristiknya masing-masing.

SKK Migas: Teknologi Harus Berjalan Bersama Kepatuhan

Kepala Kelompok Kerja K3LL SKK Migas Ivan Fadlun Azmy menegaskan bahwa pemulihan lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlanjutan kegiatan hulu migas.

Menurut dia, penerapan teknologi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan agar proses pemulihan dapat dilakukan secara terukur dan dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan Pemulihan TTM ini merupakan salah satu bukti industri Hulu Migas dalam pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan. Tentunya kolaborasi antara Kementerian LH dengan SKK Migas serta PHR sangat penting untuk kelancaran dan keefektifan kegiatan pemulihan TTM ini,” ujar Ivan.

Ia menambahkan, kolaborasi regulator, pemerintah, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi kunci agar pengelolaan lingkungan berjalan konsisten.

Bukan Cuma Pulihkan Tanah

Menariknya, program pemulihan TTM di WK Rokan juga dirancang agar memberikan efek ekonomi bagi masyarakat.

PHR mendorong optimalisasi tenaga kerja lokal serta membuka peluang keterlibatan pelaku usaha dan rantai pasok daerah dalam kegiatan pemulihan.

Pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai mekanisme SKK Migas, termasuk mengacu pada Pedoman Tata Kerja (PTK) 007. Dengan begitu, penggunaan produk dan jasa dalam negeri serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat terus dioptimalkan.

Direktur Utama PHR Muhamad Arifin mengatakan, pemulihan TTM harus memberikan manfaat lebih luas.

“Pemulihan TTM tidak hanya berbicara mengenai bagaimana kita mengembalikan fungsi lingkungan, tetapi juga bagaimana proses tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi. Karena itu, kami mendorong penggunaan teknologi yang tepat sesuai karakteristik setiap lokasi, sekaligus mengoptimalkan keterlibatan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal,” kata Arifin.

Menurutnya, karakter setiap lokasi TTM berbeda sehingga membutuhkan metode penanganan yang tepat berdasarkan kajian teknis dan persetujuan regulator.

“Dengan pendekatan berbasis teknologi dan kajian teknis, setiap lokasi ditangani dengan metode yang tepat. Pada saat yang sama, pelaksanaan kegiatan juga memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi. Dengan demikian, pemulihan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi dapat berjalan secara beriringan,” ujarnya.

Ditargetkan Rampung hingga 2030

Program pemulihan TTM di WK Rokan merupakan bagian dari peta jalan penyelesaian hingga 2030, yang dilanjutkan satu tahun untuk kegiatan pascapemulihan.

Lokasi-lokasi TTM tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Riau. Pelaksanaannya dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan lahan, kajian teknis, serta persetujuan regulator.

Bagi PHR, SKK Migas, dan Kementerian Lingkungan Hidup, pemulihan TTM bukan semata-mata kewajiban lingkungan. Program ini diarahkan menjadi model pemulihan yang menggabungkan teknologi, kepatuhan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekonomi lokal.

Dengan pendekatan tersebut, pemulihan lingkungan di WK Rokan diharapkan tidak berhenti pada tanah yang kembali pulih, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam industri hulu migas.

Pada akhirnya, lingkungan yang dipulihkan dan ekonomi masyarakat yang bergerak diharapkan dapat berjalan beriringan dengan keberlanjutan operasi hulu migas dan kontribusinya terhadap ketahanan energi nasional.