Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com– Masa depan industri hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia kembali mengerucut pada satu persoalan besar: kepastian hukum dan kepastian usaha.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas kini menjadi salah satu pekerjaan penting untuk membangun kembali ekosistem hulu migas nasional.
Hal itu disampaikan Sugeng dalam Simposium IATMI XVIII 2026 di Jakarta, Selasa (16/9/2026). Simposium yang berlangsung 15–16 September tersebut mengangkat tema besar “Migas Indonesia di Era Transformasi Energi: Beradaptasi, Berkolaborasi, dan Memimpin.”
Menurut Sugeng, regulasi baru dibutuhkan bukan sekadar untuk mengubah aturan, tetapi terutama untuk memberikan fondasi hukum yang lebih kuat bagi kegiatan investasi dan pengambilan keputusan di sektor hulu.
“Intinya adalah bagaimana nanti undang-undang ini membentuk ekosistem, memberi kepastian hukum di hulu sekaligus kepastian usaha,” kata Sugeng.
Salah satu persoalan yang disorot Sugeng adalah posisi kelembagaan SKK Migas.
Ia menilai, keberadaan SKK Migas yang saat ini didasarkan pada Peraturan Presiden menimbulkan persoalan tersendiri dari sisi kepastian kewenangan. Dalam praktiknya, keputusan dan kewenangan lembaga tersebut dapat berhadapan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Persoalan kelembagaan itu, menurut Sugeng, tidak bisa dilepaskan dari perjalanan panjang tata kelola migas Indonesia.
Sejak lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, fungsi regulator dan operator dipisahkan. Namun, desain tersebut kemudian menghadapi persoalan konstitusional.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 pada 13 November 2012 mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Migas dan menyatakan sejumlah ketentuan terkait Badan Pelaksana Migas bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menyatakan fungsi dan tugas BP Migas dilaksanakan pemerintah sampai terbentuknya aturan baru.
Dalam putusan tersebut, MK juga menekankan pentingnya menghindari kekosongan hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian dalam kegiatan usaha migas. Kontrak kerja sama yang telah ditandatangani ketika BP Migas ada tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir sesuai ketentuan kontrak.
Bagi Sugeng, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting dalam merancang kelembagaan migas ke depan.
BUK dan Desain Kelembagaan Baru
Dalam paparannya, Sugeng turut membuka gagasan mengenai pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang bersifat independen untuk mengelola sektor migas.
Namun, ia menekankan bahwa desain kelembagaan baru tidak boleh berhenti pada perdebatan politik dan hukum.
Industri migas, kata dia, memiliki karakter teknis dan bisnis yang sangat spesifik. Karena itu, suara para profesional dan pelaku teknis migas perlu masuk sejak proses penyusunan norma RUU.
“IATMI dan kelompok-kelompok profesi tentang migas harus memberi masukan kepada BPK,” ujar Sugeng.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Migas tidak hanya menyangkut siapa yang akan menjadi regulator atau bagaimana struktur kelembagaannya, tetapi juga bagaimana keputusan teknis dan bisnis hulu mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Sugeng kemudian membawa persoalan regulasi tersebut ke tantangan yang lebih besar: masa depan ketahanan energi nasional.
Ia mengingatkan bahwa sektor hulu menghadapi tekanan berlapis. Cadangan terbukti terus tertekan, produksi mengalami natural decline, sementara kebutuhan minyak dalam negeri diperkirakan terus meningkat.
Di sisi lain, ketergantungan terhadap impor masih menjadi tantangan.
“Proven reserve terus turun, lifting turun, sementara konsumsi pastikan di bidang minyak pun akan naik. Inilah yang harus kita hadapi. Inilah yang harus kita tuntaskan di Undang-Undang Migas,” tegasnya.
Karena itu, menurut Sugeng, Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan satu instrumen kebijakan.
Eksplorasi wilayah baru, investasi, teknologi, penguatan sumber daya manusia, dan kepastian hukum harus bergerak dalam satu ekosistem.
Di sinilah RUU Migas mendapat posisi strategis. Regulasi tersebut nantinya bukan sekadar menentukan bentuk lembaga pengelola migas, tetapi juga akan menentukan seberapa jauh Indonesia mampu menciptakan ruang yang aman bagi investasi, melindungi kontrak, mempercepat eksplorasi, sekaligus memastikan kepentingan negara tetap terjaga.
Bagi industri hulu, pesan Sugeng di forum IATMI itu cukup jelas: persoalan produksi dan cadangan tidak akan selesai hanya dengan mengebor lebih banyak sumur. Di belakangnya harus ada kepastian hukum yang membuat investor berani mengambil risiko, profesional dapat mengambil keputusan, dan negara memiliki instrumen yang kuat untuk mengawal kepentingan nasional.
Dengan demikian, pembahasan RUU Migas kini memasuki persimpangan penting—antara membenahi kelembagaan, memberikan kepastian usaha, dan mengejar kembali produksi migas nasional yang terus menghadapi tekanan.


