Jakarta, ruangenergi.com— Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017, MTP. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2020 yang melibatkan PT CNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penangkapan dilakukan tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Teguh diamankan setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
“Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada JAM PIDSUS mengamankan Tersangka MTP atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) dini hari di sebuah rumah di kawasan Dusun 2 Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah.
Menurut Anang, proses pengamanan tersebut sempat menghadapi hambatan ketika petugas hendak memasuki kediaman Teguh.
“MTP adalah Tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadir sehingga Tim Penyidik melakukan upaya pengamanan paksa,” ujarnya.
Setelah diamankan, Teguh dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Empat Tersangka dan Satu Korporasi
Kasus ini merupakan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2020. Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka.
Selain Teguh, salah satu tersangka disebut merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM berinisial BS.
Perkara tersebut menyoroti tata kelola komoditas nikel di salah satu wilayah penghasil mineral penting Indonesia. Nikel sendiri menjadi salah satu komoditas strategis, terutama di tengah pengembangan industri pengolahan dan hilirisasi mineral.
Penanganan perkara oleh Kejagung kini memasuki tahap pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk Teguh Pamudji, untuk mendalami dugaan peran masing-masing dalam tata kelola nikel Sultra pada periode 2017–2020.


