Pemerintah Tawarkan WPSPE Panas Bumi Banda Baru Sepa Maluku Tengah, Potensi Sumber Daya 47 MW

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka penawaran Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) panas bumi di daerah Banda Baru Sepa, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Penawaran tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan pada Kementerian ESDM sebagai bagian dari upaya mendorong pengembangan potensi panas bumi di Indonesia.

Wilayah yang ditawarkan, yakni WPSPE Banda Baru Sepa, memiliki luas sekitar 1.989 hektare dengan potensi sumber daya panas bumi mencapai 47 megawatt (MW).

Berdasarkan informasi Panitia Pemilihan PSPE Panas Bumi, proses penawaran WPSPE Banda Baru Sepa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.

Terbuka bagi Badan Usaha Berpengalaman

Penawaran WPSPE Banda Baru Sepa dapat diikuti oleh badan usaha yang memiliki pengalaman atau bergerak di bidang panas bumi, minyak dan gas bumi (migas), pertambangan mineral dan batubara, maupun pembangkitan tenaga listrik.

Badan usaha yang berminat wajib menyampaikan surat permohonan yang dilengkapi dengan sejumlah persyaratan administratif, teknis, dan keuangan.

Untuk persyaratan administratif, peserta antara lain diwajibkan menyerahkan salinan akta pendirian badan usaha dan/atau akta perubahan terakhir yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Peserta juga wajib menyertakan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha serta profil perusahaan.

PTA dengan PLN Dilakukan Setelah Izin Panas Bumi Terbit

Dalam ketentuan penawaran tersebut, Perjanjian Awal Transaksi (Pre-Transaction Agreement/PTA) dengan PT PLN (Persero) akan dilakukan setelah Izin Panas Bumi diterbitkan.

Ketentuan ini menjadi bagian dari rangkaian proses pengembangan wilayah panas bumi Banda Baru Sepa sebelum memasuki tahapan transaksi dengan PLN.

Pendaftaran Dibuka hingga 27 Oktober 2026

Panitia Pemilihan PSPE Panas Bumi menetapkan periode proses penawaran WPSPE Banda Baru Sepa mulai 28 September hingga 27 Oktober 2026.

Selama periode tersebut, proses pengembalian formulir pendaftaran, pengambilan dan penjelasan Dokumen Pemilihan, serta penyampaian Dokumen Permohonan Penugasan dilaksanakan pada:

Sekretariat Panitia Pemilihan PSPE Panas Bumi
Gedung Ditjen EBTKE Lantai 3
Jl. Pegangsaan Timur No. 1, Menteng
Jakarta 10320

Waktu pelayanan berlangsung setiap hari kerja pada pukul 08.00–16.00 WIB.

Pendaftaran juga dapat diwakilkan. Badan usaha yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan proses pendaftaran wajib membawa surat kuasa dari Direktur Utama atau pimpinan perusahaan.

Sementara itu, pengumuman dan formulir pendaftaran penawaran WPSPE serta profil WPSPE Banda Baru Sepa dapat diunduh melalui laman resmi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM selama periode penawaran, yakni mulai 28 September sampai 27 Oktober 2026.

Dengan luas wilayah 1.989 hektare dan sumber daya panas bumi sebesar 47 MW, Banda Baru Sepa menjadi salah satu wilayah yang ditawarkan pemerintah untuk ditindaklanjuti melalui tahapan survei pendahuluan dan eksplorasi panas bumi.

Panitia Pemilihan PSPE Panas Bumi mengumumkan penawaran tersebut di Jakarta pada 28 September 2026.