Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Pemerintah Indonesia mulai mengubah strategi pengadaan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan presiden yang menjadi landasan baru bagi pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, regulasi tersebut membuka jalan bagi pemerintah untuk melakukan pengadaan energi melalui skema antarpemerintah (government to government/G2G) maupun pemerintah dengan badan usaha (government to business/G2B).
Pernyataan itu disampaikan Bahlil, Senin (26/10/2026), setelah menggelar serangkaian rapat intensif bersama Menteri Perindustrian, jajaran Kementerian ESDM, SKK Migas, serta pimpinan Pertamina dan Pertamina Patra Niaga.
Menurut Bahlil, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memastikan kebutuhan energi industri tetap terpenuhi di tengah situasi geopolitik yang belum menentu.
“Pemerintah Indonesia atas arahan Bapak Presiden Prabowo memerintahkan kepada kami untuk segera melakukan langkah-langkah antisipasi, termasuk alternatif-alternatif yang paling buruk sekalipun, untuk bagaimana bisa mendapatkan sumber-sumber energi,” ujar Bahlil.
Tinggalkan Pola Lama, Pemerintah Lebih Aktif Berburu Pasokan
Salah satu persoalan yang disoroti Bahlil adalah mekanisme pengadaan energi yang selama ini dilakukan Pertamina melalui skema bisnis ke bisnis (business to business/B2B).
Dalam mekanisme tersebut, proses tender membutuhkan waktu dan belum tentu menjamin pasokan tetap tersedia hingga transaksi benar-benar terlaksana.
Bahlil mengungkapkan, terdapat pengalaman ketika Pertamina telah memenangkan tender dengan harga kompetitif. Namun, pemasok kemudian lebih memilih pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi.
Situasi tersebut membuat Indonesia menghadapi risiko kehilangan pasokan meskipun telah melalui proses tender dan memperoleh penawaran yang menarik.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah ingin memiliki ruang gerak lebih luas untuk menjajaki kerja sama pengadaan energi secara langsung dengan negara produsen maupun badan usaha di negara tersebut.
“Dengan perpres ini, kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara mana saja yang akan kita ambil,” kata Bahlil.
Ia menegaskan, pendekatan baru tersebut diharapkan memberikan keleluasaan lebih besar bagi pemerintah dalam mengamankan pasokan, terutama ketika persaingan mendapatkan minyak dan produk energi semakin ketat.
Catatan: Nomor dan nomenklatur peraturan presiden yang disebut dalam transkrip perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi sebelum berita diterbitkan. Dalam pernyataannya, Bahlil menyebut Perpres 107, tetapi pada bagian awal transkrip nomor regulasi terdengar tidak konsisten.
Impor Crude dari Timur Tengah Dihentikan
Dalam pemaparannya, Bahlil juga menyampaikan perubahan penting dalam strategi impor energi Indonesia.
Untuk minyak mentah, Indonesia masih bergantung pada impor. Namun, menurut Bahlil, pemerintah tidak lagi melakukan impor crude dari kawasan Timur Tengah.
Pernyataan ini menandai upaya diversifikasi sumber pasokan di tengah ketidakpastian geopolitik yang berpotensi mengganggu jalur perdagangan dan ketersediaan minyak dunia.
Sementara itu, untuk LPG, Indonesia masih mengimpor sekitar 80 persen kebutuhannya. Bahlil menyebut Amerika Serikat sebagai sumber impor LPG yang digunakan Indonesia.
Adapun untuk solar, pemerintah menyatakan Indonesia sudah tidak melakukan impor. Meski demikian, kebutuhan sejumlah jenis BBM lain masih dipenuhi melalui kombinasi produksi domestik dan impor.
Bahlil menyebut Pertalite dengan RON 90 serta sejumlah produk BBM dengan RON 92, RON 95, dan RON 98 masih memiliki komponen impor.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketahanan energi Indonesia tidak cukup hanya bertumpu pada produksi dalam negeri. Kemampuan mengamankan sumber pasokan alternatif dan menjaga kepastian pengiriman juga menjadi faktor penting.
Pertamina Diberi Ruang Lebih Luas
Bahlil menyebut, regulasi baru tersebut akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah dan Pertamina untuk mencari negara-negara yang berpotensi menjadi mitra pengadaan energi.
Dalam rapat tersebut hadir Direktur Utama Pertamina Simon serta Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, yang dalam transkrip disebut Eka atau Ega. Nama dan jabatan perlu dicocokkan kembali dengan sumber resmi.
Keterlibatan kedua pimpinan perusahaan itu memperlihatkan bahwa kebijakan pengadaan energi tidak hanya menyangkut diplomasi pemerintah, tetapi juga kesiapan badan usaha dalam memastikan pasokan sampai kepada konsumen.
Di tengah perubahan kondisi global, kecepatan mengambil keputusan, kepastian kontrak, daya saing harga, dan keandalan pengiriman menjadi unsur yang menentukan.
Pemerintah ingin memastikan Indonesia tidak selalu berada pada posisi menunggu hasil tender, sementara negara lain bergerak lebih cepat mengamankan pasokan.
Ketahanan Energi dan Kebutuhan Industri
Selain membahas pengadaan crude, BBM, dan LPG, Bahlil mengatakan pemerintah juga menggelar rapat bersama Menteri Perindustrian untuk membahas kebutuhan energi bagi sektor industri.
Pembahasan tersebut menjadi penting karena ketidakpastian pasokan energi dapat berdampak langsung terhadap biaya produksi, kelancaran operasional pabrik, dan daya saing industri nasional.
Pemerintah menghadapi dua kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan: memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi dan menjamin industri tetap memperoleh pasokan yang memadai.
Dalam situasi geopolitik yang sulit diprediksi, langkah antisipasi perlu dilakukan sebelum gangguan pasokan benar-benar terjadi.
Strategi baru pengadaan energi melalui kerja sama antarpemerintah dan badan usaha diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan memperoleh sumber energi global.
Namun, efektivitas kebijakan ini nantinya akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah menerjemahkan regulasi menjadi kontrak pasokan yang konkret, harga yang kompetitif, serta pengiriman yang terjamin.
Bagi Indonesia, tantangannya bukan semata-mata menemukan negara pemasok baru. Yang lebih penting adalah memastikan energi tersedia tepat waktu, dengan biaya yang terkendali, sehingga ketahanan energi nasional dan keberlangsungan industri dapat terjaga.


