Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2026.
Kepmen tersebut mengatur mekanisme bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan menggunakan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan.
Dalam diktum kedua, pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri.
Larangan tersebut mencakup kondisi ketika terdapat kepemilikan saham langsung antara pemegang IUP atau IUPK dengan perusahaan jasa pertambangan, maupun terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner).
Namun, pemerintah memberikan pengecualian melalui persetujuan Menteri bagi pemegang IUP atau IUPK yang menjalankan penugasan dari pemerintah.
Pengecualian tersebut meliputi pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara, serta pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi diajukan kepada Menteri. Pemberian persetujuan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Persetujuan diberikan sesuai dengan bidang dan subbidang Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diajukan dan berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin usaha jasa pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi.
Untuk IUP yang diterbitkan gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dapat diajukan kepada gubernur.
Kepmen tersebut juga mengatur apabila terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan. Perbaikan dapat dilakukan oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.
Ketentuan dalam Kepmen ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut.
Dengan berlakunya Kepmen 365/2026, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Menteri ESDM tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 18 September 2026.


