BPH Migas Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi di Kolaka Utara

Jakarta, Ruangenergi.comBadan Pengatur Hilir (BPH) Migas kembali menggelar Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Capaian Kinerja BPH Migas Tahun Anggaran 2020. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan yang digelar di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (08/9/2020) itu antara lain Kabag Hukum dan Humas BPH Migas Ady M.Raksanegara, Anggota Komisi VII DPR RI H. Rusda Mahmud, SBM Pertamina Rayon VI Sulseltra Agung Wijaya Wicaksono dan Asisten 1 Setda Kolaka Utara Azhar.

Dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi, Rusda Mahmud, anggota Komisi VII DPR RI menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk ikhtiar, supaya masyarakat bisa mendapatkan BBM dan Gas secara adil dan benar, sekaligus membantu pengawasan.

“Kegiatan ini selain sebagai bentuk ikhtiar agar masyarakat bisa memperoleh BBM dan gas secara adil dan benar, juga untuk membantu pengawasan,” kata Rusda.

Sementara Kasubag Humas BPH Migas, Daman mengungkapkan, bahwa untuk pertamakali BPH Migas  hadir di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara dalam rangka melihat secara langsung pendistribusian BBM sekaligus melihat kondisi persoalan di lapangan sehingga kendala keterkait ketersediaan BBM dapat diselesaikan.

”BPH Migas dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan di seluruh NKRI agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri,” jelas Daman.

Lebih jauh dijelaskan, untuk Wilayah Sulawesi Tenggara, kuota JBT atau solar subsidi tahun 2019 sebesar 124.262 KL realisasi sebesar 122.580 KL atau 98,65%. Sementara untuk tahun 2020 kuota JBT turun menjadi 116.259 KL dan realisasinya hingga 31 Agustus 2020 sebesar 69.779 atau 60,02%.

“Untuk Premium tahun 2019 terjadi overkuota dari kuota 161.490 KL realisasinya 172.526 KL atau 106,9%. Tahun 2020 kuota premium sama dengan tahun 2019 dan realisasi hingga 31 Agustus 2020 sebesar 88.165 KL atau 54,6%,” ungkapnya.

Sedangkan untuk Kabupaten Kolaka Utara kuota JBT atau solar subsidi tahun 2019 sebesar 3.784 KL realisasi sebesar 4.088 KL atau 108%. Sedangkan untuk tahun 2020 kuota JBT dinaikan menjadi 3.889 KL dan realisasinya hingga 31 Agustus 2020 sebesar 2.416 KL atau 62,1%.

“Untuk Premium tahun 2019 terjadi overkuota dari kuota 6.368 KL realisasinya 8.919 KL atau 145 %. Tahun 2020 kuota premium sama dengan tahun 2019 dan realisasi hingga 31 Agustus 2020 sebesar 4.128 KL atau 64,8%,” tutupnya.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *