Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Wacana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas kembali menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Migas. Di tengah perdebatan mengenai desain kelembagaan baru tersebut, seorang pekerja hulu migas menyampaikan pandangannya kepada ruangenergi.com dalam obrolan santai di sebuah kedai kopi di sebelah Wisma Mulia, kantor SKK Migas, Jakarta.
Para pekerja hulu migas yang berbincang dengan ruangenergi.com tersebut menilai BUK Migas idealnya tidak digabungkan dengan BUMN sebagai pelaku usaha.
“Intinya, BUK yang tepat adalah tidak menggabungkannya dengan BUMN itu sendiri. Biar BUMN berkembang sebagai perusahaan seperti BP, Chevron dan berkelas internasional,” ujarnya.
Menurut dia, pemisahan antara fungsi regulator dan badan usaha menjadi penting agar perusahaan nasional memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang sebagai korporasi energi global.
Ditambahkannya, jika dibandingkan dengan analisis terhadap draft UU yang sudah beredar di publik, penetapan BUK pada BUMN yang ada dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan substansi draft UU tersebut.
Pandangan tersebut sekaligus menyoroti pertanyaan besar dalam desain BUK Migas: apakah lembaga baru itu akan dibangun dari transformasi SKK Migas atau justru menjadikan Pertamina sebagai institusi yang sekaligus menjalankan fungsi regulator?
Sebaiknya ditegaskan bahwa, berdasarkan draft UU yang beredar, penempatan BUK di dalam BUMN belum sepenuhnya tepat.
Pasalnya, BUK nantinya harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki Dewan Pengawas. Selain itu, Pertamina memiliki berbagai subholding, seperti geothermal dan downstream. Sementara itu, dalam Pasal 63 draft UU tersebut, BUK secara khusus diberi kewenangan untuk mengendalikan dan mengoperasikan kegiatan usaha hulu migas.
Jika BUK ditempatkan di Pertamina, perlu diperjelas pula bagaimana posisi dan hubungan kelembagaannya dengan Danantara.
Pertanyaan tersebut sebelumnya juga disampaikan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto.
Mulyanto mengatakan pemerintah setidaknya memiliki dua opsi. Pertama, mengubah SKK Migas menjadi BUK Migas dengan tambahan fungsi sebagai operator. Kedua, memperkuat Pertamina dengan memberikan kewenangan sebagai regulator.
“Pertanyaan strategisnya adalah, BUK Migas akan dibentuk melalui transformasi SKK Migas dengan penambahan kapasitas sebagai operator atau melalui penguatan Pertamina dengan penambahan fungsi sebagai regulator?” ujar Mulyanto dalam keterangannya kepada media, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Mulyanto, kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan.
SKK Migas selama ini memiliki pengalaman dalam mengawasi kegiatan hulu migas, tetapi belum menjalankan operasi migas secara langsung. Sementara Pertamina telah memiliki pengalaman sebagai operator, tetapi jika sekaligus menjadi regulator, potensi konflik kepentingan perlu menjadi perhatian.
Pertamina, kata Mulyanto, berpotensi berada dalam posisi mengawasi kegiatan usahanya sendiri sekaligus mengatur perusahaan migas lainnya.
Karena itu, ia meminta pembentukan BUK Migas dibahas secara matang dalam revisi UU Migas. Lembaga baru tersebut harus menjamin kepastian hukum, persaingan yang sehat, serta tata kelola yang transparan dan adil bagi seluruh pelaku usaha.
“BUK Migas sebagai regulator harus tetap profesional, transparan, dan berlaku adil terhadap seluruh operator migas. Jangan sampai kewenangan sebagai regulator justru menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap kontraktor atau operator lain,” katanya.
Jangan Matikan Ruang Tumbuh BUMN
Bagi pekerja hulu migas yang berbincang santai dengan ruangenergi.com, persoalan BUK Migas seharusnya dilihat lebih jauh daripada sekadar menentukan lembaga mana yang memperoleh kewenangan regulator.
Menurutnya, negara tetap harus memiliki instrumen pengaturan yang kuat. Namun, pada saat yang sama, perusahaan migas nasional perlu diberi ruang untuk berkembang sebagai korporasi.
Jika regulator dan badan usaha berada dalam entitas yang sama, dikhawatirkan batas antara fungsi pengaturan dan kepentingan bisnis menjadi kabur.
Sebaliknya, dengan pemisahan yang jelas, BUK Migas dapat fokus menjalankan fungsi negara dalam tata kelola hulu migas, sementara Pertamina dan BUMN energi lainnya dapat berkonsentrasi membangun bisnis dan meningkatkan daya saing.
Harapannya, perusahaan migas nasional tidak hanya menjadi pemain dominan di dalam negeri, tetapi juga mampu berekspansi dan bersaing dengan perusahaan energi kelas dunia.
“Biar BUMN berkembang sebagai perusahaan. Jangan sampai fungsi regulator justru membatasi langkah korporasinya,” kata pekerja hulu migas tersebut.
SDM SKK Migas Jangan Dilupakan
Di sisi lain, Mulyanto mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan sumber daya manusia yang selama ini bekerja di SKK Migas.
Menurutnya, pengalaman dan kompetensi para profesional tersebut tetap dibutuhkan dalam pengelolaan industri hulu migas nasional.
Ia berharap transformasi kelembagaan tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja yang sebenarnya tidak diperlukan.
Dengan demikian, perdebatan BUK Migas pada akhirnya bukan semata-mata mengenai siapa yang menjadi regulator atau operator.
Lebih besar dari itu, desain kelembagaan baru tersebut akan menentukan bagaimana Indonesia menjaga kepentingan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, sekaligus membangun perusahaan migas nasional yang mampu naik kelas dan berkompetisi di level internasional.
Di kedai kopi sebelah Wisma Mulia, obrolan santai pekerja hulu migas itu menyisakan satu pesan sederhana: regulator harus kuat, tetapi perusahaan nasional juga harus diberi ruang untuk menjadi besar.


