Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) memasuki tahapan penting. Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Baleg DPR RI menyepakati RUU Migas tetap disusun dalam format RUU Penggantian.
Dikutip dari website DPR, kesepakatan itu dicapai setelah Panja menyelesaikan 39 item perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap naskah RUU Migas.
Hasil kerja Panja tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Ketua Panja yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI, Mayjen TNI (Purn.) Sturman Panjaitan, mengatakan sejumlah hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan bersama Komisi XII DPR RI sebagai pengusul telah disepakati dalam rapat Panja.
“Menyepakati RUU ini menjadi RUU Penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul,” ujar Sturman saat menyampaikan laporan Panja dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI.
39 Perbaikan Teknis
Sturman menjelaskan, perubahan dalam naskah hasil harmonisasi antara lain mencakup penghapusan penjelasan Pasal 7 serta pemindahan kata “kontraktor” menjadi definisi baku dalam Bab I Ketentuan Umum.
Panja juga melakukan sejumlah koreksi teknis lainnya, mulai dari perbaikan rujukan pasal, penyeragaman penggunaan kata “dalam” menjadi “pada”, hingga penyempurnaan tanda baca dari titik koma menjadi titik.
Meski terlihat teknis, rangkaian perbaikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan naskah RUU memiliki struktur, istilah, dan tata bahasa hukum yang konsisten sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Laporan hasil pengharmonisasian tersebut disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan kewenangan Baleg dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang.
Bisa Jadi RUU Inisiatif DPR
Tidak hanya menyelesaikan aspek teknis, Panja juga menyatakan RUU Migas dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Kesimpulan itu diperoleh setelah Panja melakukan kajian terhadap aspek teknis, substansi, serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Panja berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI,” kata Sturman.
Namun, keputusan final tetap berada di tangan Rapat Pleno Baleg DPR RI. Panja menyerahkan sepenuhnya kepada forum tersebut untuk menentukan apakah rumusan RUU Migas hasil harmonisasi dapat diterima atau tidak.
Menurut Sturman, proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan tahapan penting untuk memastikan sebuah RUU memenuhi ketentuan teknis sekaligus prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dengan selesainya tahapan Panja, RUU Migas kini selangkah lebih dekat menuju proses legislasi berikutnya. Jika disetujui dalam Rapat Pleno Baleg, RUU tersebut dapat melanjutkan perjalanan sebagai usul inisiatif DPR RI.
Sturman pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Panja, Komisi XII DPR RI selaku pengusul, sekretariat, serta tim ahli yang telah menyelesaikan proses pengharmonisasian RUU Migas hingga tahap tersebut.

