Catat Ya, Draft RUU 1 April 2026 Sedang Disempurnakan

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) tertanggal 1 April 2026 memang menjadi salah satu dasar pembahasan dalam proses penyempurnaan regulasi migas nasional.

“Memang itu yang menjadi dasar pembahasan. Draft 1 April 2026,” jelas sumber RuangEnergi.com di DPR.

Menurut sumber tersebut, draf RUU Migas itu saat ini masih dalam proses penyempurnaan. Setelah proses tersebut rampung, draf akan disampaikan kepada pemerintah sebagai salah satu dasar untuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Ini sedang proses penyempurnaan untuk disampaikan ke pemerintah sebagai dasar pembuatan DIM,” ujar sumber tersebut.

Dengan demikian, sejumlah ketentuan yang tercantum dalam draf 1 April 2026, termasuk rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas), masih berada dalam proses pembahasan dan penyempurnaan. Ketentuan tersebut belum dapat dianggap sebagai rumusan final RUU Migas.

Sumber tersebut menegaskan, proses pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian penting sebelum RUU Migas masuk ke tahapan legislasi berikutnya.

Draft 1 April 2026

Tata kelola minyak dan gas bumi (migas) Indonesia berpotensi memasuki babak baru. Pemerintah bersama DPR tengah menyiapkan perubahan besar melalui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas tertanggal 1 April 2026.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) yang nantinya memegang kuasa usaha pertambangan migas di sektor hulu.

Jika ketentuan ini masuk dalam undang-undang final, BUK Migas akan menjadi pemain penting dalam pengelolaan hulu migas nasional. Lembaga ini dirancang memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Namun, SKK Migas tidak serta-merta hilang.

Dalam masa transisi, fungsi manajemen kegiatan usaha hulu migas masih akan dijalankan oleh SKK Migas hingga BUK Migas resmi dibentuk. Draf RUU menetapkan pembentukan BUK Migas paling lambat satu tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.

DMO Naik, Daerah Dapat Porsi

RUU Migas 2026 juga membawa perubahan pada kewajiban kontraktor migas.

Untuk memperkuat ketahanan energi nasional, kontraktor diwajibkan menyediakan sedikitnya 25% dari bagian produksinya untuk kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO).

Artinya, produksi migas nasional tidak semata-mata diarahkan untuk kepentingan komersial, tetapi semakin ditegaskan untuk menopang kebutuhan energi domestik.

Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah juga mendapat ruang lebih besar.

Kontraktor diwajibkan menawarkan participating interest sebesar 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ketika rencana pengembangan lapangan pertama kali disetujui.

Kebijakan ini membuka peluang bagi daerah penghasil migas untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di wilayahnya.

Ada Dana Khusus untuk Cari “Emas Hitam”

Persoalan klasik industri migas Indonesia juga coba dijawab melalui skema pendanaan eksplorasi.

RUU Migas mengamanatkan pengelolaan Dana Minyak dan Gas Bumi secara transparan. Dana tersebut diarahkan untuk mendukung riset, pengembangan infrastruktur, sekaligus kegiatan pencarian cadangan minyak dan gas baru, termasuk sumber daya konvensional maupun nonkonvensional.

Langkah ini menjadi penting karena tantangan industri migas Indonesia bukan hanya bagaimana meningkatkan produksi, tetapi juga bagaimana menemukan cadangan baru di tengah tren penurunan produksi lapangan-lapangan tua.

Di sisi lain, pemerintah juga memasang target pembangunan infrastruktur kilang BBM. Penyelesaiannya ditargetkan maksimal 10 tahun sejak undang-undang tersebut berlaku.

BPH Migas Tetap Jadi Pengawas Hilir

Perubahan besar di sektor hulu tidak otomatis mengubah peran pengawasan di sektor hilir.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tetap dipertahankan sebagai badan independen yang mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM.

BPH Migas juga tetap memiliki tugas mengatur tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa agar akses energi dapat berlangsung secara lebih terjangkau di berbagai wilayah Indonesia.

Dengan demikian, desain baru tata kelola migas dalam RUU ini pada dasarnya mencoba membagi peran secara lebih tegas: BUK Migas untuk pengelolaan usaha hulu, sementara BPH Migas tetap mengawal sektor hilir.

Ujian Sesungguhnya: Investasi

Namun, di balik perubahan kelembagaan tersebut, pertanyaan terbesar tetap sama: apakah RUU Migas 2026 mampu membuat Indonesia kembali menjadi magnet investasi migas?

Pembentukan BUK Migas tentu akan membawa perubahan besar terhadap hubungan antara negara dan kontraktor. Tetapi investor tidak hanya melihat siapa yang mengelola sektor hulu.

Kepastian hukum, stabilitas fiskal, kecepatan perizinan, keekonomian proyek, kepastian kontrak, akses infrastruktur hingga kepastian pasar akan menjadi faktor penentu.

Apalagi proyek migas membutuhkan modal besar, teknologi tinggi dan waktu panjang sebelum menghasilkan produksi.

Karena itu, keberhasilan RUU Migas nantinya bukan hanya diukur dari lahirnya lembaga baru bernama BUK Migas.

Ukuran sebenarnya adalah apakah regulasi tersebut mampu menciptakan kepastian, efisiensi dan keekonomian sehingga investor kembali berani menanamkan modal besar untuk menemukan “emas hitam” baru di perut bumi Indonesia.

Jika itu berhasil, RUU Migas 2026 bukan sekadar mengganti wajah kelembagaan. Regulasi ini bisa menjadi momentum untuk menghidupkan kembali gairah eksplorasi migas nasional.