Harga BBM Tak Turun, KMPBH Siap Somasi Pemerintan

Jakarta, Ruangenergi.com – Harga minyak mentah dunia sejak Maret 2020 hingga Mei 2020 sudah turun cukup besar, dan harga pada April 2020 merupakan yang terendah selama 20 tahun terakhir. Harga minyak yang rendah ini, ditambah over supply kilang minyak di seluruh dunia sempat membuat harga produk BBM lebih murah USD 2 per barel dibanding harga minyak mentah. Secara umum, karena harga minyak mentah yang turun, harga BBM di banyak negara juga ikut turun.

Namun tren harga BBM global yang turun tidak terjadi di Indonesia. Sejak April 2020 hingga Juni 2020, semua jenis BBM yang dijual Pertamina, Shell, Total AKR dan Vivo tidak pernah diturunkan. Padahal selama ini, berdasarkan formula harga yang ditetapkan pemerintah, terutama untuk BBM jenis umum, harga BBM selalu berubah sesuai fluktusasi harga minyak dunia dan nilai tukar Rp terhadap USD.

Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM (KMPHB) mengatakan, bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah dengan tidak menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) telah menimbulkan kerugian pada Rakyat Indonesia sebesar Rp 13, 75 triliun.

Menurut Koordinator KMPHB, Marwan Batubara, kerugian tersebur timbul karena tidak turunnya harga BBM pada bulan April dan Mei 2020 sesuai formula harga Kepmen ESDM No.62K/2020 (asumsi konsumsi BBM 100.000 kilo liter per hari) dengan rincian sebagai berikut:

“Pada April 2020, nilai rata-rata kemahalan harga BBM semua jenis Rp 2000 per liter. Maka total kelebihan bayar April 2020: 100.000 kl x 30 hari x Rp 2000 = Rp 6 triliun. Kemudian pada Mei 2020, nilai rata-rata kemahalan harga BBM semua jenis Rp 2500 per liter, sehingga total kelebihan bayar bulan Mei 2020 100.000 kl x 30 hari x Rp 2500 = Rp 7,75 triliun. Akibatnya selama April dan Mei 2020, konsumen BBM Indonesia diperkirakan membayar lebih mahal sekitar Rp 13,75 triliun,” ungkap Marwan dalam keterangan terrulisnya yang diterima Ruangenergi.com di Jakarta, Rabu (10/6).

Sehubungan dengan iru dan demi meringankan beban ratusan juta rakyat yang sedang menderita akibat pandemi korona, maka KMPHP, sebagai bagian dari rakyat Indonesia dengan ini menuntut Pemerintah mengganti kerugian senilai Rp 13,75 Triliun, untuk kelebihan bayar BBM bulan April dan Mei 2020, kepada Masyarakat melalui mekanisme yang legal, adil dan transparan;

“Kami juga meminta Pemerintah menurunkan harga BBM mulai bulan Juli 2020 dan berjanji untuk melaksanakan penentuan harga BBM sesuai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Ia menegaskan, jika sampai batas waktu tanggal 16 Juni 2020, tuntutannya tidak dipenuhi atau tidak mendapat tanggapan dari Presiden/Pemerintah, maka langkah berikutnya adalah menggugat secara hukum (Citizen Law Suit) ke Pengadilan.

“Langkah ini kami ambil karena Presiden telah melakukan perbuatan *melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) sehingga telah merugikan rakyat untuk mendapatkan harga BBM sesuai dengan peraturan dan formula harga yang berlaku,” tandasnya

Ia juga menambahkan, bahwa demi kepentingan bersama dan menjamin ketahanan energi nasional, maka keberadaan BUMN yang merupakan amanat konstitusi harus tetap dijaga dan dijalankan sesuai aturan.

“Kita tetap perlu mengingatkan agar BUMN tidak dijadikan objek jarahan kepentingan sempit oknum-oknum penguasa, dan pemerintah dijalankan berdasar hukum dan aturan, serta bebas dari sikap semau gue, meskipun pemerintah memang berkuasa dan rakyat tidak berdaya,” tukasnya.

Pihaknya menilai selama ini Pertamina telah terbebani berbagai kebijakan pemerintah yang membuat kondisi keuangannya bermasalah. “Kebijakan dimaksud antara lain adalah pembebanan biaya subsidi energi yang seharusnya ditanggung pemerintah/APBN, di mana hal ini diduga kuat untuk pencitraan politik pemilu, pembayaran signature bonus yang inkonstitusional, pembelian crude domestik dengan harga lebih mahal, inefisiensi pembelian blok-blok migas, dan lain-lain,” paparnya

Beban keuangan akibat kebijakan pemerintah di atas telah membuat Pertamina harus menerbitkan surat hutang bernilai miliaran USD, dan karenanya menanggung beban bunga yang besar. Hal ini membuat kondisi keuangan Pertamina menjadi bermasalah dan terancam gagal bayar.

Namun begitu, dalam rangka menyelamatkan keuangan Pertamina, bukan berarti konsumen BBM harus ikut menanggung melalui harga BBM yang tidak kunjung diturunkan. Kami tetap menuntut agar pemerintah yang diduga menyalahgunakan wewenang dan yang melanggar hukum yang harus bertanggungjawab,” pungkasnya.(SF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *