Kemenhut Setujui PPKH, Pengeboran MNK Rokan dan Padang Pancuran Melaju

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Kabar baik datang dari sektor hulu minyak dan gas bumi. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali memberikan persetujuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk mendukung kegiatan pengeboran migas di wilayah kerja Rokan dan pengembangan pengeboran Padang Pancuran.

Kabar tersebut disampaikan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto pada Kamis, 27 Agustus 2026.

“Alhamdulillah, malam ini Kemenhut kembali ke Jakarta dan berkenan tanda tangan PPKH untuk pengeboran MNK Rokan dan pengembangan pengeboran Padang Pancuran,” ujar Djoko dalam laporannya.

Menurut Djoko, persetujuan PPKH tersebut menjadi langkah penting untuk memperlancar kegiatan pengeboran dan pengembangan lapangan migas, khususnya pada dua kegiatan yang berada di wilayah Regional 1.

Adapun persetujuan tersebut merujuk pada dua surat SKK Migas, yakni:

  1. SRT-0629/SKKIH2000/2026/S9, terkait MNK Kelok dan Gulamo di Regional 1.
  2. SRT-0590/SKKIH2000/2026/29, terkait PPC Phase 1 Pengembangan di Regional 1, wilayah Jambi Merang.

Persetujuan ini sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi lintas kementerian dalam mempercepat kegiatan hulu migas. Dukungan terhadap perizinan penggunaan kawasan hutan menjadi salah satu faktor penting agar program pengeboran dapat berjalan sesuai target.

Di sisi lain, Djoko menyampaikan bahwa Menteri Kehutanan akan kembali melakukan kunjungan lapangan terkait penanganan kebakaran hutan di Riau pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa agenda penguatan kegiatan hulu migas tetap berjalan beriringan dengan perhatian pemerintah terhadap aspek lingkungan dan penanganan kebakaran hutan.

Bagi SKK Migas, kelancaran PPKH bukan sekadar persoalan administratif. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan pengeboran dan pengembangan lapangan dapat segera bergerak, sehingga potensi tambahan produksi migas nasional bisa dioptimalkan.

Dengan terbitnya persetujuan PPKH untuk MNK Kelok dan Gulamo serta PPC Phase 1 Pengembangan, langkah berikutnya adalah memastikan kegiatan operasional di lapangan dapat dilaksanakan secara efektif, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan perlindungan lingkungan.