Mengapa BUK Migas Harus Langsung di Bawah Presiden?

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com— Gagasan menempatkan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas langsung di bawah Presiden bukan semata-mata soal struktur kelembagaan. Di baliknya terdapat argumentasi konstitusional, kepastian hukum, efektivitas pengelolaan migas hingga upaya memperkuat kepercayaan investor di sektor yang dikenal berisiko tinggi.

Pandangan tersebut disampaikan Dr. Didik Sasono Setyadi, SH, MH, Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET), dalam paparan bertajuk “Mengapa BUK Kedudukannya Langsung di Bawah Presiden”.

Menurut Didik, gagasan tersebut memiliki akar sejarah dalam pemikiran para pendiri bangsa. Dalam catatan Mohammad Hatta yang diserahkan kepada BPUPKI pada 16 Juli 1945 mengenai perekonomian Indonesia, perusahaan besar yang menguasai hajat hidup orang banyak dipandang perlu berada dalam penguasaan negara, tetapi pengelolaannya tidak semestinya dijalankan dengan pendekatan birokrasi.

Konsep yang dikedepankan adalah perusahaan besar milik pemerintah dijalankan oleh suatu badan yang bertanggung jawab langsung kepada pemerintah. Dengan kata lain, penguasaan negara tetap berjalan, tetapi pengelolaan bisnisnya tidak tersandera mekanisme birokrasi.

Amanat Pasal 33 UUD 1945

Argumentasi tersebut kemudian dikaitkan dengan Pasal 33 UUD 1945. Dalam paparan itu disebutkan, pengelolaan sumber daya alam migas secara langsung oleh negara atau melalui badan usaha yang dimiliki negara merupakan bentuk yang dikehendaki konstitusi.

Swasta, menurut paparan tersebut, dapat dilibatkan ketika negara memiliki keterbatasan kemampuan, baik dari sisi modal, teknologi maupun manajemen dalam mengelola sumber daya alam migas.

Dalam kerangka penguasaan negara, pemerintah menjalankan sejumlah fungsi sekaligus, mulai dari perumusan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan hingga pengawasan. Paparan tersebut merinci fungsi itu sebagai Beleids, Bestuursdaad, Regelendaad, Beheersdaad, dan Toezichthoudendaad.

Karena itu, pengelolaan sumber daya alam migas dinilai hanya boleh dilakukan secara langsung oleh negara atau melalui badan usaha yang dimiliki dan bertanggung jawab langsung kepada negara/pemerintah.

Mengapa Harus Langsung ke Presiden?

Paparan Didik menyebut sedikitnya tiga alasan konstitusional.

Pertama, hal tersebut dinilai sejalan dengan cita-cita pendiri Republik Indonesia yang kemudian dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945: bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, sementara sektor produksi vital yang menguasai hajat hidup orang banyak juga harus berada dalam penguasaan negara.

Kedua, negara membentuk badan usaha untuk menjalankan amanah tersebut dan badan usaha itu harus bertanggung jawab langsung kepada negara atau pemerintah.

Ketiga, berdasarkan UUD 1945, pemerintah adalah Presiden. Karena itu, badan usaha yang menjalankan mandat tersebut dinilai semestinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Paparan itu mendasarkan argumentasinya pada tafsir otentik UUD 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012.

Bukan Sekadar Urusan Struktur

Menariknya, alasan menempatkan BUK langsung di bawah Presiden tidak berhenti pada aspek konstitusional. Ada pula pertimbangan legal, operasional, finansial dan good governance.

BUK diposisikan sebagai badan usaha khusus yang menerima konsesi atau delegasi langsung dari pemerintah. Karena menerima mandat tersebut, BUK dinilai harus mempertanggungjawabkannya secara langsung kepada pihak yang memberikan delegasi.

Struktur tersebut juga disebut dapat membuat seluruh kegiatan usaha migas secara otomatis dipandang sebagai kegiatan yang vital dan strategis, sehingga tidak perlu lagi meminta status Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dari sisi perizinan, BUK dapat mengoordinasikan kebutuhan perizinan dengan kementerian dan lembaga terkait, kemudian melaporkan pemenuhannya kepada Presiden. Pola ini diharapkan dapat memangkas kerumitan koordinasi dan membuat pengambilan keputusan lebih efektif.

Mengejar Kepastian Hukum dan Investasi

Sektor hulu migas membutuhkan investasi besar dengan tingkat risiko yang juga tinggi. Karena itu, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting bagi kontraktor dan investor.

Dalam paparannya, posisi BUK yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dinilai dapat memperkuat kepercayaan mitra dan kontraktor untuk berinvestasi, khususnya karena memberikan pesan mengenai kepastian hukum dan contract sanctity atau kesucian kontrak.

Pada akhirnya, desain kelembagaan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola migas dengan prinsip akuntabilitas, fiduciary duties dan business judgement rules. Tujuan besarnya adalah menjaga kebijakan pemerintah sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Dengan demikian, gagasan BUK Migas langsung di bawah Presiden dalam paparan Didik bukan sekadar perubahan garis koordinasi. Ia ditempatkan sebagai desain kelembagaan yang diharapkan mampu mempertemukan tiga kepentingan sekaligus: amanat konstitusi, kelincahan pengelolaan bisnis migas, dan kepastian bagi investor.

Di tengah kebutuhan meningkatkan produksi migas nasional sekaligus menjaga ketahanan energi, persoalan siapa yang mengelola dan kepada siapa pengelola tersebut bertanggung jawab menjadi bagian penting dari desain besar tata kelola migas Indonesia.