Ketum METI

Pemanfaatan Energi Panas Bumi Masih Banyak Celah dan Tantangannya

Jakarta, Ruangenergi.com Potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang berasal dari Panas Bumi (Geothermal) di Indonesia cukup besar, akan tetapi pemanfaatan dinilai belum  secara optimal, karena sebagian besar berada pada daerah terpencil dan Kawasan Hutan yang belum memiliki prasarana penunjang serta infrastruktur yang memadai.

Keberadaan Panas Bumi di Kawasan Hutan konservasi bisa dikatakan sama sekali belum dapat dimanfaatkan, sehingga pemanfaatannya perlu ditingkatkan secara terencana dan terintegrasi guna mengurangi ketergantungan energi fosil. Selain itu, pemanfaatan Panas Bumi diharapkan dapat menumbuhkan pusat pertumbuhan ekonomi yang akan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Potensi panas bumi di Indonesia yang dapat dimanfaatkan sebesar 23,9 GigaWatt (GW), namun baru 8,9% yang dapat dimanfaatkan atau sebesar 2.130,6 Megawatt (MW).

Menurutnya Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Dharma, pemanfaatan enegi yang bersumber dari EBT khususnya panas bumi dibagi menjadi dua kelompok.

“Kegiatan usaha panas bumi memang dibagi dalam 2 kelompok, pemanfaatan langsung dan pemanfaatan tidak langsung untuk menghasilkan listrik,” jelas Surya saat dihubungi Ruangenergi.com, (07/10).

Ia menambahkan, selama ini yang fokus dilakukan adalah untuk pemanfaatan tidak langsung. Akan tetapi, hal ini pun masih banyak celah dan tantangannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, dijelaskan bahwa Panas Bumi merupakan sumber daya alam terbarukan dan merupakan kekayaan alam yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat;

EBT PLTP dieng-2

Selain itu, Panas Bumi merupakan energi ramah lingkungan yang potensinya besar dan pemanfaatannya belum optimal sehingga perlu didorong dan ditingkatkan secara terencana dan terintegrasi guna mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil;

Untuk itu, dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan energi nasional serta efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung sebagai pembangkit tenaga listrik, kewenangan penyelenggaraannya perlu dilaksanakan oleh Pemerintah;

Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi belum mengatur pemanfaatan Panas Bumi secara komprehensif sehingga perlu diganti;

“Masalah pengaturan harga energi panasbumi sampai saat ini masih belum terselesaikan walaupun sudah ada UU (UU 21/2014) nya,” imbuhnya.

Dalam UU yang baru disahkan oleh Pemerintah dan DPR yakni UU Cipta Kerja atau yang sering disebut Omnibus Law, mengatakan, EBT menjadi prioritas pembangunan energi di masa depan.

Dalam Pasal 5 ayat 1, menyebutkan bahwa, Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 dilakukan terhadap:

a. Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada :

1. lintas wilayah provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
2. Kawasan Hutan konservasi;
3. kawasan konservasi di perairan; dan
4. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.

b. Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang berada di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kawasan Hutan produksi, Kawasan Hutan lindung, Kawasan Hutan konservasi, dan wilayah laut.

Sementara, dalam Pasal 5 ayat 2, mengatakan Penyelenggaraan Panas Bumi oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:

a. lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
b. wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau kearah perairan kepulauan.

“Kelihatannya yang banyak diubah dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak banyak berpengaruh terhadap substansi yang menjadi tantangan pengembangan energi panasbumi yang selama ini harus diselesaikan oleh pemerintah agar menarik investor,” tandas Surya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *