PMK 64 Terbit, Djoko Siswanto: “Yang Ditunggu-tunggu KKKS, Paten!”

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta,ruangenergi.com — Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) mendapat angin segar.

Terbitnya PMK Nomor 64 Tahun 2026 membawa dua ketentuan yang telah lama dinantikan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni penerapan akuntansi berbasis akrual dalam buku besar serta kembalinya mekanisme “assume and discharge”.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, Senin (14/9/2026), menyambut terbitnya beleid tersebut dengan penuh optimisme.

“Alhamdulilah, terbit PMK 64 yang memuat akrual basis dalam buku besar dan menerapkan kembali ‘assume and discharge’ yang sangat ditunggu-tunggu oleh K3S; Paten!,” ujar Djoko bercerita kepada ruangenergi.com.

Pernyataan tersebut menggambarkan besarnya arti PMK 64/2026 bagi kepastian administrasi dan fiskal kegiatan usaha hulu migas.

Akrual basis: transaksi dicatat lebih sesuai dengan periode ekonominya

Dalam ketentuan yang ditampilkan dalam PMK tersebut, mekanisme jurnal penyesuaian atas penyelesaian melalui cargo settlement digunakan untuk mengoreksi nilai pendapatan tahun berjalan.

Salah satu contoh yang ditampilkan adalah ketika terdapat penyelesaian underlifting kontraktor. Pada saat lifting gas bumi dicatat berdasarkan Laporan Pengiriman Gas Bumi, pencatatan dilakukan pada Piutang Jangka Pendek–Gas Bumi dan Pendapatan LO–Gas Bumi.

Selanjutnya, ketika penyelesaian underlifting dilakukan melalui cargo settlement, dilakukan jurnal penyesuaian untuk mengoreksi nilai pendapatan tahun berjalan.

Yang menarik, dokumen tersebut secara eksplisit menyebut bahwa di Buku Besar Kas tidak dilakukan pencatatan ayat jurnal untuk transaksi penyesuaian tersebut.

Artinya, pendekatan akrual memberikan ruang agar pengakuan transaksi dalam buku besar mencerminkan substansi ekonominya, tanpa serta-merta diperlakukan sebagai transaksi kas.

Selain akrual basis, hal lain yang tak kalah penting adalah penerapan kembali konsep “assume and discharge” dalam mekanisme bagi hasil migas.

Dalam skema tersebut, komponen penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas antara lain mencakup PNBP SDA Migas. PNBP SDA Migas merupakan bagian negara dari hasil kegiatan usaha hulu migas setelah memperhitungkan komponen pengurang berupa komponen pajak dan pungutan lainnya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama Migas.

Komponen pajak tersebut mencakup Reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta pungutan lainnya berupa fee kegiatan usaha hulu migas yang merupakan penerimaan negara.

Dalam dokumen tersebut, penerapan assume and discharge menjadi bagian penting dari skema perhitungan penerimaan negara.

Apa arti pentingnya bagi KKKS?

Bagi KKKS, penerapan kembali assume and discharge bukan sekadar persoalan teknis akuntansi atau perpajakan. Mekanisme ini menyentuh aspek kepastian fiskal, perhitungan keekonomian proyek, hingga kepastian penerimaan negara.

Kepastian bagaimana komponen pajak dan pungutan diperhitungkan dalam skema bagi hasil menjadi sangat penting bagi investor migas karena kegiatan eksplorasi dan produksi membutuhkan modal besar serta memiliki risiko tinggi.

Sementara itu, penerapan akrual basis dalam buku besar diharapkan membuat pencatatan transaksi hulu migas lebih selaras dengan substansi ekonomi dan periode terjadinya transaksi.

Bagi pemerintah, kepastian tersebut juga penting agar mekanisme penerimaan negara dari sektor hulu migas dapat berjalan lebih tertib dan terukur.

Ungkapan singkat Djoko Siswanto—“Paten!”—menjadi penanda optimisme SKK Migas terhadap terbitnya PMK tersebut.

Bagi industri hulu migas yang selama ini menantikan kepastian mengenai kedua mekanisme tersebut, PMK 64/2026 bisa menjadi salah satu kepingan penting dalam upaya menciptakan kepastian fiskal dan administrasi.

Terlebih, sektor hulu migas membutuhkan regulasi yang tidak hanya mampu menjaga penerimaan negara, tetapi juga memberikan kepastian bagi KKKS untuk terus berinvestasi mencari dan memproduksi migas.

Dengan akrual basis kembali ditegaskan dan “assume and discharge” diterapkan kembali, pesan yang ingin dibawa cukup jelas: pemerintah berupaya membuat tata kelola fiskal hulu migas semakin pasti, sementara industri mendapatkan ruang kepastian yang selama ini dinantikan.