Palbtikam 22 Pejabat SKK Migas

Reorganisasi di SKK Migas Dibahas Kementerian ESDM Diharapkan Rampung Secepatnya

Jakarta,ruangenergi.com-Reorganisasi di tubuh Satuan Kerja Khusus Kegiatan Pelaksanaan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ditargetkan secepatnya dalam waktu 2 sampai 3 bulan ke depan dan paling lambat akhir tahun 2021 ini.

Langkah reorganisasi di SKK Migas saat ini sudah memasuki tahapan menantikan persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

“Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto bolak-balik berkomunikasi langsung tatap muka dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif membahas reorganisasi di SKK Migas. Hal ini dilakukan mengingat MESDM termasuk di Komisi Pengawas SKK Migas. Nah usulan reorganisasi itu, dibahas intensif. DiharapkanĀ  secepatnya 2-3 bulan ke depan atau paling lambat akhir 2021 sudah terjadi reorganisasi SKK Migas,” kata sumber ruangenergi.com,Selasa (04/05/2021) di Jakarta.

Dia menambahkan ke depan nanti,di struktur organisasi SKK Migas, fungsi Divisi Pengadaan SKK Migas akan melebur menjadi satu ke Divisi Dukungan Bisnis (Dukbis) SKK Migas. Artinya,kepala divisi di fungsi pengadaan sudah melebur ke divisi pengadaan.

Dalam catatan ruangenergi.com,Sekretaris SKK Migas Taslim Yunus membenarkan adanya surat dari SKK Migas ke Menteri ESDM Arifin Tasrif. Namun hanya berisikan reorganisasi di tubuh SKK Migas, dan tidak ada usulan perubahan deputi.

“Mengusulkan reorganisasi benar tapi tidak mengganti deputi di Skk Migas,” tulis Taslim Yunus lewat pesan singkat kepada ruangenergi.com,Selasa (13/4/2021) di Jakarta.

Dalam catatan ruangenergi.com,Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Badan ini menggantikan BPMIGAS yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *