Jakarta, ruangenergi.com – Pemerintah menyiapkan terobosan untuk memangkas panjangnya proses perizinan di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), proses perizinan diharapkan dapat dilakukan melalui satu pintu tanpa harus melewati berbagai kementerian.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat eksplorasi dan meningkatkan produksi minyak nasional di tengah kebutuhan menekan impor energi. Selama ini, panjangnya proses administrasi dinilai menjadi salah satu kendala bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk segera menjalankan kegiatan eksplorasi.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, proses perizinan yang berlarut-larut membuat pelaksanaan kegiatan hulu migas membutuhkan waktu lebih panjang.
“Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama,” kata Bahlil saat membuka FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10).
Menurut Bahlil, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen. Salah satu poin penting dalam pembahasan tersebut adalah penguatan kewenangan BUK, termasuk dalam menangani proses perizinan hulu migas secara terpusat.
Pemerintah berharap mekanisme satu pintu dapat memangkas birokrasi sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang akan berinvestasi. Bahlil menegaskan, kepastian regulasi dan perizinan merupakan faktor penting untuk mendukung iklim usaha yang kondusif.
“Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear,” ujarnya.
Selain penyederhanaan perizinan, RUU Migas juga diarahkan untuk memberikan keringanan pajak pada tahap eksplorasi. Bahlil mencontohkan, kontraktor tidak perlu membayar pajak ketika kegiatan eksplorasi belum menghasilkan temuan yang memberikan hasil ekonomi.
Sebaliknya, kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi ketika kegiatan telah menghasilkan. Skema tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi kontraktor untuk melakukan eksplorasi tanpa terbebani kewajiban yang belum sejalan dengan hasil kegiatan.
“Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar. Itu juga keliru kita,” kata Bahlil.
Dorong Percepatan Produksi Nasional
Di luar pembenahan regulasi, pemerintah juga mendorong kontraktor yang telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi agar segera melanjutkan pengembangan lapangan. Dalam kesempatan yang sama, Bahlil meminta pemegang konsesi yang telah memperoleh persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (PoD) untuk segera merealisasikan proyeknya.
Percepatan pengembangan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan produksi dan lifting minyak nasional. Dengan demikian, upaya memperbaiki tata kelola perizinan diharapkan berjalan seiring dengan percepatan pelaksanaan proyek-proyek hulu migas.
Melalui penguatan kewenangan BUK, perizinan satu pintu, serta insentif pajak pada tahap eksplorasi, pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih menarik. Kepastian proses dan dukungan terhadap kegiatan eksplorasi diharapkan dapat mempercepat penemuan serta pengembangan cadangan migas untuk mendukung target swasembada energi.


