SKK Migas Menunggu Kedatangan Insentif

Jakarta,ruangenergi.com-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan masih menunggu formulasi insentif untuk dijadikan aturan baku yang dirancang tim insentif dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenku RI).

Ada insentif yang dibawah kewenangan Kemenkeu juga sedang dikaji di kementerian tersebut berdasarkan rekomendasi dari SKK Migas dan Kementeriaan Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

” Insentif buat PHM dan Medco Natuna sudah disetujui. Ada tim insentif dari kementerian dan lembaga sedang menyiapkan formulasi insentif untuk dijadikan aturan baku. Ada insentif yang dibawah kewenangan Kemenkeu juga sedang dikaji di Kemenkeu berdasarkan rekomendasi dari SKK dan Kementerian Esdm,” kata Wakil Kepala Skk Migas Fatar Yani Abdurrahman kepada ruangenergi.com dalam obrolan santai virtual beberapa waktu lalu,di Jakarta.

Fatar sendiri mengakui belum tahu formula apa yang akan ditetapkan Kemenkeu. Hanya saja dia menjelaskan bahwa Repsol Sakakemang juga sudah dikasih insentif tahun lalu.Setelah ini menyusul Genting Oil WK Kasuri.

“Setelah itu ExxonMobil Cepu…semuanya buat tambahan cadangan dan produksi tujuannya,”jelas Fatar.

Dalam catatan ruangenergi.com,Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengajukan tambahan insentif fiskal ke Kementerian Keuangan terkait industri hulu minyak dan gas bumi.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, rencana pengajuan tambahan insentif ini guna mendukung target produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari (bph) pada 2030 mendatang.

Arifin menuturkan dengan adanya kondisi pandemi Covid-19 yang membuat permintaan minyak dunia menurun, sehingga produsen migas tengah menurunkan investasinya. Oleh karena itu, guna meringankan beban investor dan di sisi lain bisa meningkatkan produksi minyak dalam negeri, maka tambahan insentif diperlukan.

“Kita sedang siapkan satu proposal ke Kementerian Keuangan untuk bisa memberikan keringanan fiskal lebih lanjut. Nah ini akan kita bahas dalam rapat internal dengan Kemenkeu mengenai perpajakan dan wilayah usaha,” tuturnya kepada Komisi VII DPR RI, Rabu (02/06/2021).

Arifin menyebut, usulan tambahan insentif tersebut berasal dari Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (Indonesian Petroleum Association/ IPA). Menurutnya, IPA sepakat mendukung target produksi minyak 1 juta barel per hari pada 2030.

“IPA pada umumnya mendukung target produksi minyak 1 juta bph dengan masukan harus ada fiscal term yang harus bisa memberikan keringanan buat mereka. Ini yang sedang kami upayakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kesepakatan,” harapnya.

Menurut Mesdm Arifin Tasrif,dampak pandemi Covid-19 berupa penurunan permintaan minyak dunia membuat produsen migas berpikir dan memiliki banyak pertimbangan jika ingin meningkatkan produksi.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *