Terobosan Baru! Pemerintah Siapkan Aturan Penyediaan Gas dan Batubara

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com – Pemerintah tengah menyiapkan terobosan baru dalam tata kelola pasokan energi untuk pembangkit listrik. Dalam rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang dibaca ruangenergi.com, pemerintah mengusulkan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi yang mendapat mandat khusus mengelola penyediaan batu bara dan gas bumi bagi pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Rancangan regulasi tersebut diberi judul Penyediaan Batubara dan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum oleh Badan Layanan Umum Sektor Energi. Tujuan utamanya adalah memperkuat ketahanan energi sekaligus memastikan pembangkit memperoleh pasokan energi primer yang andal, efisien dan berkelanjutan.

Dalam RPerpres itu, BLU Sektor Energi didefinisikan sebagai instansi di lingkungan pemerintah pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan sektor energi berupa penyediaan batu bara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik.

Bukan Sekadar Membeli Batu Bara dan Gas

Peran BLU yang disiapkan pemerintah cukup luas. BLU Sektor Energi nantinya tidak hanya bertugas membeli batu bara dan gas, tetapi juga melakukan rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan, distribusi, pengelolaan pasokan hingga memastikan keberlanjutan pasokan energi primer untuk pembangkit.

Artinya, pemerintah ingin membangun satu mekanisme yang dapat mempertemukan kebutuhan pembangkit dengan ketersediaan batu bara dan gas secara lebih terencana.

Rekonsiliasi kebutuhan bahkan akan melibatkan badan usaha pembangkit listrik, pemegang izin usaha pertambangan batu bara, pemegang izin khusus, perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara, hingga badan usaha niaga minyak dan gas bumi di dalam maupun luar negeri.

Harga Ditentukan Menteri, Keandalan Pasokan Jadi Pertimbangan

Salah satu poin menarik dalam rancangan beleid ini adalah mekanisme pengadaan. RPerpres menyebut pengadaan batu bara dan gas dilakukan berdasarkan kebutuhan pembangkit yang bersifat kontraktual dengan BLU Sektor Energi.

Pengadaan juga mempertimbangkan harga yang ditetapkan Menteri serta keandalan pasokan.

Dengan skema tersebut, pemerintah tampaknya ingin memastikan persoalan pasokan energi primer tidak semata-mata dilihat dari aspek harga, tetapi juga dari kepastian ketersediaan untuk menjaga pembangkit tetap beroperasi.

Bisa Bentuk Stok Nasional

RPerpres memberikan ruang cukup besar kepada BLU Sektor Energi dalam mengamankan pasokan.

Untuk batu bara, BLU dapat memperoleh pasokan dari berbagai pemegang izin pertambangan maupun izin pengangkutan dan penjualan. Bahkan, BLU dapat memperoleh batu bara dari hasil produksi tambang yang dikelolanya sendiri.

Sementara untuk gas bumi, sumber pasokan dapat berasal dari alokasi gas domestik berdasarkan penetapan Menteri, pembelian dari badan usaha niaga migas, maupun sumber lainnya.

Lebih jauh, BLU dapat menggunakan kontrak jangka panjang, kontrak spot, hingga membentuk stok nasional dalam penyediaan batu bara dan gas untuk pembangkit.

Pasokan Bisa Dialihkan Antarwilayah dan Antarpembangkit

Rancangan aturan ini juga mengantisipasi kondisi ketika terjadi gangguan pasokan.

Untuk menjaga kesinambungan energi, BLU Sektor Energi dapat mengelola cadangan batu bara dan gas, melakukan diversifikasi sumber pasokan, serta melakukan pengalihan pasokan antarwilayah maupun antarpembangkit.

Dalam kondisi darurat, pengadaan batu bara dan gas juga dapat dipercepat. Distribusi energi primer dapat dikendalikan berdasarkan tingkat prioritas kebutuhan pembangkit.

Dengan kata lain, BLU nantinya diproyeksikan memiliki fungsi seperti energy supply manager pemerintah untuk memastikan pembangkit listrik tidak kekurangan bahan bakar.

Digitalisasi hingga Hedging

RPerpres juga mengatur tata kelola BLU Sektor Energi. Proses perencanaan, pengadaan dan penyaluran diwajibkan menerapkan digitalisasi melalui sistem informasi terintegrasi, termasuk penetapan standar waktu layanan pada setiap tahapan proses bisnis.

Untuk menghadapi risiko perubahan harga batu bara dan gas, BLU juga dapat menggunakan instrumen lindung nilai atau hedging, sepanjang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Kontrak Lama Tetap Berjalan

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki kontrak, RPerpres memberikan ketentuan transisi. Kontrak penyediaan batu bara maupun penetapan alokasi, pemanfaatan dan harga gas bumi yang telah ada sebelum Perpres berlaku tetap berlaku sampai kontrak atau penetapan tersebut berakhir.

Rancangan Perpres ini pada akhirnya menempatkan ketahanan pasokan energi primer sebagai bagian penting dari ketahanan sistem kelistrikan nasional.

Jika nantinya ditetapkan, BLU Sektor Energi bukan hanya menjadi lembaga pengadaan, tetapi berpotensi menjadi simpul penting yang mengatur bagaimana batu bara dan gas bumi dihimpun, dibeli, disimpan, didistribusikan dan diamankan untuk memastikan pembangkit listrik terus menyala.

Catatan: RPerpres ini masih berupa rancangan. Karena itu, substansi dan rumusan pasalnya masih dapat berubah sebelum ditetapkan dan diundangkan.