Serpong, Tangerang Selatan, ruangenergi.com-Di tengah persaingan investasi energi Asia Tenggara yang semakin ketat, SKK Migas membawa pesan tegas di panggung IPA Convex 2026: Indonesia harus berubah dari negara yang “rumit” menjadi tujuan investasi hulu migas yang cepat, pasti, dan kompetitif.
Pesan itu disampaikan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta, dalam paparannya mengenai peningkatan kemudahan berusaha di sektor hulu migas Indonesia.
Menurut Eka, hambatan terbesar investasi bukan lagi sekadar persoalan modal atau teknologi, melainkan keruwetan proses perizinan yang kerap tersendat sejak tahap awal proyek.
“Sebagian besar keterlambatan perizinan disebabkan oleh masa persiapan proyek, terutama dalam aspek kematangan desain, kesesuaian tata ruang, dan kesiapan pemangku kepentingan,” ungkapnya.

Dalam paparannya, SKK Migas memperkenalkan tiga pilar utama reformasi kemudahan berusaha di sektor hulu migas.
Pilar pertama adalah kepastian regulasi dan percepatan perizinan. Pemerintah kini menerapkan pendekatan perizinan berbasis risiko melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, lengkap dengan target SLA yang ambisius: 15 hari kerja untuk UKL-UPL dan 50 hari kerja untuk AMDAL.
Tak hanya itu, integrasi OSS-RBA dan AMDALNET juga disebut menjadi bagian dari transformasi besar menuju sistem perizinan digital yang lebih terukur.
“Percepatan melalui kesiapan, bukan jalan pintas,” menjadi filosofi utama pendekatan baru tersebut.
Pilar kedua menitikberatkan pada kesiapan lahan dan keamanan sosial. SKK Migas menilai stabilitas operasi tidak cukup hanya dijaga melalui pendekatan keamanan formal, tetapi juga melalui penerimaan masyarakat.
Konsep “Zero Social Disruption” pun digaungkan. Mulai dari penguatan program pengembangan masyarakat hingga pengelolaan grievance management dilakukan agar proyek migas tidak berbenturan dengan kepentingan sosial di lapangan.
“Stabilitas dibangun melalui keselarasan dengan masyarakat, bukan semata-mata melalui penegakan hukum,” tegas Eka.
Sementara pilar ketiga berfokus pada dukungan eksekusi proyek secara menyeluruh, mulai dari pengadaan, rantai pasok, penguatan TKDN, hingga fasilitasi lapangan melalui kantor perwakilan SKK Migas di daerah.
Namun, di balik optimisme reformasi, SKK Migas juga mengungkap “musuh utama” investasi hulu migas: interseksi kebijakan lintas sektor yang saling bertabrakan.
Paparan itu menyebut berbagai persoalan klasik seperti moratorium lahan sawah dilindungi (LSD), pencaplokan lahan negara, tumpang tindih kawasan hutan dan konservasi, hingga perubahan regulasi yang dinilai terlalu cepat dan tidak sinkron.
Akibatnya, banyak proyek bahkan berhenti sebelum proses perizinan dimulai.
SKK Migas menggambarkan pola hambatan itu secara gamblang: proyek lolos identifikasi awal, lalu tersandung tumpang tindih kebijakan, masuk ke proses koordinasi lintas kementerian yang panjang, sebelum akhirnya mengalami keterlambatan dan ketidakpastian investasi.
“Kebijakan yang tumpang tindih atau saling bertentangan dapat menghentikan proses perizinan sejak awal meskipun proyek dan pemangku kepentingan sudah selaras,” demikian salah satu poin penting dalam presentasi tersebut.
Lewat forum IPA Convex 2026, pesan yang ingin dibawa SKK Migas tampak jelas: Indonesia sedang berbenah untuk menjadi rumah investasi energi yang lebih ramah dan kompetitif.
Kuncinya ada pada harmonisasi kebijakan lintas kementerian, integrasi tata ruang, serta mekanisme fast-track bagi proyek strategis nasional.
Di tengah kebutuhan energi nasional yang terus meningkat dan target produksi migas jangka panjang, reformasi birokrasi kini bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan mendesak.

