Jakarta, Ruangenergi com – Kasie Pengaturan Pendistribusian BBM Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Heribertus Joko Kristiadi mengatakan, pihaknya wajib melakukan pengaturan dalam upaya menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM ke seluruh Indonesia.
Menurut Heribertus, hal ini diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 06 tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada wilayah yang belum terdapat Penyalur.
“Saat ini masih banyak wilayah yang masyarakatnya belum menikmati kemudahan dalam memperoleh BBM karena luasnya wilayah NKRI, padahal seharusnya dapat diakses dengan mudah dan dengan harga yang sama di seluruh wilayah NKRI,” kata Heribertus dalam sambutannya mewakili Kepala BPH Migas pada Sosialisasi Sub Penyalur dan Penyalur Mini di Ambon, Selasa (25/8/2029).
Ia mengatakan, bahwa apa yang dihadapi oleh masyarakat di wilayah-wilayah tersebut adalah kenyataan bahwa BBM masih merupakan komoditas mewah bagi sebagian masyarakat yang tinggal di Kepulauan, Daerah Terpencil, Daerah Terluar dan Daerah Terdepan tersebut.
“Hal ini juga diperparah dengan minimnya infrastruktur umum dan persebaran Penyalur BBM yang belum merata, sehingga yang dialami oleh masyarakat di wilayah-wilayah tersebut adalah BBM dengan harga yang cukup tinggi serta kesulitan dalam memperolehnya,” tukasnya.
Baca Juga: BPH Migas Tetapkan Hasil Verifikasi JBT Periode Juli 2020
Untuk menjawab itu, lanjut dia, maka pembentukan Sub Penyalur adalah solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat di daerah remote, dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan BBM dengan harga affordable.
“Ini semua dalam rangka menjamin ketersediaan dan kelancaran penyaluran BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah NKRI baik di perkotaan, pedesaan, daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah Kepulauan, daerah terluar, ataupun daerah terdepan,” pungkasnya.
Banyak Hambatan
Sementara Anggota DPR RI Komisi VII Mercy Barends yang juga hadir pada kesempatan tersebut mengatakan, bahwa wilayah Provinsi Maluku yang terdiri dari 7 % daratan dan 93% lautan dengan jumlah pulau sebanyak 1435 membuat distribusi BBM banyak mengalami hambatan.
“Selain itu, cuaca yang sering tidak menentu menjadi kendala alam yang tidak bisa dihindari. Untuk saya sangat mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh BPH Migas dalam pengaturan atas distribusi BBM di daerah 3 T, dan menyambut baik pelaksanaan Sosialisasi Sub Penyalur di Ambon,” paparnya.
Menurut anggota Fraksi PDIP ini, pasokan distribusi BBM menjadi masalah yang harus dipikirkan bersama antara Pemerintah Pusat, DPR, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
Hal ini harus dilakukan secara bersama sama untuk keadilan energi di seluruh NKRI. Setetes BBM adalah napas hidup rakyat Maluku. Saya akan terus berjuang agar setetes BBM dapat terus dinikmati oleh warga Maluku,” katanya.
General Manager MOR VIII PT Pertamina, Herra Indra Wirawan menyampaikan, bahwa pembentukan Sub Penyalur adalah solusi untuk menertibkan pengecer yang menjual BBM.
“Sub Penyalur juga mendekatkan titik titik distribusi sehingga akses untuk mendapatkan BBM memudahkan masyarakat pengguna seperti Nelayan dan Petani. Pertamina akan mensupport dan menjamin pendistribusian BBM di Provinsi Maluku,” ujarnya.
Dalam acara Sosialisasi Sub Penyalur tersebut, hadir sebagai Narasumber yaitu
1. Mercy Barends Anggota DPR RI Komisi 7
2. Kasim Hehanussa Kasie Pengaturan Ketersediaan BPH Migas.
3. Herra Indra Wirawan General Manager MOR VIII PT Pertamina (Persero)
4. Chatib Fauzan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku.(Red)