Migas Belum Menerbitkan Izin Kilang Minyak di Kotabaru

Jakarta,ruangenergi.com-Direktorat Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) hingga saat ini belum menerima secara resmi permohonan pengajuan izin dari perusahaan PT Kalimantan Refinery Petrochemical,perusahaan migas asal Oman, yang ingin membangun kilang minyak di Kabupaten Kotabar, Kalimantan Selatan.

Ditjen Migas mengklaim hingga kini pihaknya belum menerbitkan izin usaha kilang minyak yang akan dibangun/dioperasikan oleh PT Kalimantan Refinery Petrochemical tersebut.

“Hingga kini kami belum memberikan izin kepada PT Kalimantan Refinery Petrochemical .Mereka belum mengajuka permohonan pembangunan kilang seperti dimaksud. Namun,sepanjang serius ya di support ,” kata Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Ditjen Migas KESDM Soerjaningsih kepada ruangenergi.com,Rabu (03/11/2021),di Jakarta.

Dalam catatan ruangenergi.com,perusahaan minyak dan gas (migas) asal Oman Kalimantan Refinery berencana membangun kilang minyak senilai Rp300 triliun di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Rencananya, perusahaan membangun industri hilir untuk pengolahan minyak mentah menjadi bahan jadi siap pakai, seperti minyak sebagai bahan bakar dan lainnya. Pembangunan dilakukan di daerah paling selatan Pulau Laut Kotabaru, yakni di Kecamatan Pulau Laut Selatan.

Pemkab Kotabaru mengaku telah mengeluarkan perizinan bagi perusahaan tersebut. Saat ini, lanjut Said, manajemen tengah menghitung biaya pembebasan lahan mengingat lahan yang diperlukan cukup luas, yakni sekitar 1.500 hektare.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *