Pertamina Trans Kontinental Perkuat Pemahaman Tata Kelola Lewat Legal Preventive Program 2026

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) menyelenggarakan Legal Preventive Program (LPP) 2026 bertajuk “Aspek-Aspek Good Corporate Governance dan Business Judgement Rule pada Perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN” pada Rabu, 19 Agustus 2026 di Jakarta. Kegiatan ini dilakukan untuk mempertajam pemahaman Manajemen serta Pekerja PTK tentang implementasi tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG).

Vice President Legal and Relation PTK Amran Reza mengungkapkan, kegiatan LPP merupakan kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun, seiring pentingnya aspek GCG sebagai fondasi bisnis perusahaan. “Melalui kegiatan ini, PTK berharap setiap Insan PTK senantiasa menjalankan kegiatan serta pengambilan keputusan bisnis yang berhati-hati (prudent), akuntabel, transparan dan sesuai prinsip GCG,” ujar Amran.

Legal Preventive Program 2026 menghadirkan Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M., Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2011–2016, sebagai pembicara. Selain itu, Mei Sugiharso, yang pernah menjabat sebagai VP Legal Counsel Downstream PT Pertamina (Persero) pada periode 2014–2018 dan tahun 2020, turut berbagi informasi dan diskusi penerapan GCG di Pertamina Group.

Muhammad Yusuf mengungkapkan, penerapan Business Judgement Rule (BJR) perlu didukung oleh proses pengambilan keputusan yang memiliki itikad baik dan kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta melalui berbagai tahapan proses yakni kepatuhan terhadap prosedur, due diligence, feasibility study, kajian dan mitigasi risiko, serta saran dari tenaga profesional yang kompeten. BJR ini dapat menjadi acuan dalam kaitannya dengan risiko hukum atas pengambilan keputusan bisnis di lingkungan BUMN.

Sementara itu, Mei Sugiharso membahas peran, wewenang, dan tanggung jawab Direksi dalam pengelolaan perseroan dan anak perusahaan dari perspektif Good Corporate Governance (GCG), termasuk menjalankan tanggung jawab untuk kepentingan perusahaan (fiduciary duty), hubungan hukum antara induk perusahaan dengan anak perusahaan dan afiliasi, serta batasan tanggung jawab masing-masing entitas. Lebih lanjut, hubungan antara PTK dengan anak usahanya yang merupakan entitas berbeda, perlu mengedepankan aspek GCG seperti organ perseroan, anggaran dasar, serta prinsip tata kelola lainnya.

“Mengingat pentingnya kegiatan ini, penyelenggaraan acara juga dilakukan secara online sehingga seluruh pekerja PTK dapat mengikuti dan memiliki pemahaman GCG yang kuat,” ujar Amran.

Selain diikuti oleh Manajemen dan Pekerja PTK Group, acara ini diikuti oleh Dewan Komisaris PTK, perwakilan Subholding Integrated Marine Logistics PT Pertamina International Shipping, serta perwakilan anak usaha yakni PT Pertamina Port and Logistics, PT Pertamina Energy Terminal, PT Pertamina Marine Solutions dan PT Trans Yeong Maritime.