PLTP Dieng

Kejar Ebt 23%, Geo Dipa Kembangkan PLTP hingga 1.020 MW

Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan penggunaan pembangkit yang bersumber dari Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% hingga 2025.

Untuk itu, Pemerintah meminta semua pihak, stakeholder, badan usaha baik negeri maupun swasta turut bekerjasama dalam mencapai target tersebut.

Salah satunya, PT Geo Dipa Energi (Persero), yang telah memiliki target untuk dapat mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 1.020 Megawatt (MW) hingga 2035.

Pihaknya mencatat, pada 2019 berhasil mengembangkan PLTP Dieng-1 dan Patuha-1 masing-masing berkapasitas 55 Megawatt (MW).

Saat ini pihaknya tengah menyelesaikan pembangunan tambahan kapasitas pada PLTP Additional Dieng-1 Small Scale sebesarĀ  10 MW, yang akan beroperasi pada 2021 mendatang.

Kemudian, Additional PLTP Patuha-1 Binary sebesar 10 MW, yang akan beroperasi pada 2022 mendatang. Selanjutnya, melakukan pengembangan terhadap PLTP Dieng-2 dan Patuha-2 masing-masing berkapasitas 55 MW, dan dapat beroperasi pada tahun 2023.

Lalu, di 2025, pihaknya berencana akan mengembangkan kembali PLTP Dieng-3 dan Patuha-3 dengan kapasitas yaitu masing-masing 55 MW, dan ditargetkan bisa beroperasi pada tahun 2025. Sehingga di tahun tersebut (2025) kapasitas yang dimilikinya sebesar 370 MW.

Selain itu, dalam kurun waktu 10 tahun (2025-2035), Geo Dipa berencana untuk mengembangkan kapasitashya kembali hingga 780 MW, yang didapat dari PLTP Candradimuka sebesar 20 MW yang ditargetkan dapat beroperasi pada 2025.

Lalu, PLTP Dieng-4 sampai Dieng-8 sebesar 270 MW pada tahun 2030. Kemudian, PLTP Patuha-4 sampai Patuha-8 sebesar 290 MW dan dapat beroperasi pada 2032.

Selanjutnya, PLTP Umbul Telomoyo sampai Arjuno Welirang dengan kapasitas mencapai 200 MW dan dapat beroperasi pada 2035.

Akan tetapi, Geo Dipa tidak mungkin dengan pendanaan sendiri dalam melakukan pembangunan PLTP tersebut. Sebab, keuangan Perseroan selama 13 tahun (2002 sampai 2015 selalu merugi. Baru pada 2016-2019 menunjukkan angka positif.

“Oleh karena itu untuk mempercepat target 23% di tahun 2025 maka GeoDipa sangat perlu ekuitas dari Pemerintah,” kata Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Riki F. Ibrahim, kepada Ruangenergi.com, (05/10).

Menurutnya, GeoDipa saat ini masih belum cukup apabila pembangunan dilakukan dengan pendanaan sendiri. Lantaran, perusahaan baru dapat untung setelah beroperasi dari 2002 sampai 2015.

“Target Perusahaan di tahun 2035 harus mencapai 1.000 MW, dan ini juga akan bekerjasama dengan perusahaan pabrikan atau perusahaan yang nilai Ratingnya AAA, pesan dari Pemerintah. Dan tidak boleh kerjasama dengan perusahaan yang hanya perantara pendanaan,” katanya.

Ia menambahkan, kemandirian energi merupakan kemampuan negara dan bangsa untuk memanfaatkan keanekaragaman potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal secara bermartabat.

Sementara, kedaulatan energi merupakan, hak negata dan bangsa untuk secara mandiri menentukan kebijakan pengelolaan energi dalam mencapai ketahanan dan kemandirian energi.

Menurutnya, ada beberapa hal untuk menuju Ketahanan Energi Nasional, di antaranya :

“Pertama, Availability, merupakan ketersediaan energi dengan indikator sumber pasokan. Kedua, Afordability, merupakan kemampuan untuk membeli yakni daya beli yang dikorelasikan dengan pendapatan nasional per kapitanya,” katanya

“Ketiga, Accesdability, merupakan akses bagi pengguna energi untuk menggerakkan kehidupan dan roda ekonomi. Keempat, Sustainibility, merupakan keberlangsungan energi yang bertahan untuk jangka panjang” imbuhnya.

PLTP Dieng

Pengembangan PLTP Lebih Menarik

Riki mengungkapkan, ada beberapa rekomendasi agar pemanfaatan EBT di Indonesia, khususnya pengembangan PLTP menjadi lebih menarik bagi investor.

“Pertama, Durasi Kontrak PPA 30 tahun yang berjalan sebaiknya diperpanjang menjadi 60 tahun (Long Run Margin Cost /LRMC) agar harga liatrik keekonomian proyek bisa turun,” imbuhnya.

Kedua, Insentif Tambahan, ia mengatakan, diperlukan insentif eksternalitas meliputi polusi dan lingkungan, kesehatan masyarakat + global (emisi CO2), dan pengembangan infrastruktur didalamnya berisi insentif fiskal pengembang Energi Terbarukan atau ET (paket kebijakan yang tidak partsial) atas eksternalitas dan lainnya sebesar 2-4 cent per kWh untuk maksimum 8-10 tahun.

“Ketiga, Insentif Pabrikan, menurutnya, diperlukan insentif untuk mengundang pabrikan pembangkit/ turbin ke Indonesia seperti di Turkey (1-2 cent per kWh untuk 5-8 tahun),” paparnya.

Menurutnya, Pemerintah Turki terus melakukan langkah progresif dengan memperpanjang jangka waktu insentif tarif untuk energi terbarukan, termasuk panas bumi sebesar US$ 0,105 / kWh dan pembayaran bonus sebesar US$) 0,027 / kWh untuk pemakaian peralatan buatan di Turki.

Keempat, Mekanisme Cascade, ia mengatakan, model trif Fit tidak untuk proyek ET diatas 5 MW, tetapi mengikuti mekanisme Cascade dengan tidak pengaruh pada IRR dan NVP keekonomian proyek.

“Kelima, Tidak Ada Eskalasi Harga, ia menjelaskan, penentuan harga, yakni open book mekanisme; perhitungan LCE; Input hasil eksplorasi ke dalam LCE untuk mendapatkan harga; Batas max (Celling) price/ curve yang diketahui didepan,” imbuhnya.

Pembentukan Holding BUMN EBT

Riki menjelaskan, rencana Pemerintah yang ingin melakukan holding BUMN EBT khususnya di sektor Panas Bumi (Geothermal) merupakan langkah positif, sebba hal tersebut mampu membawa manfaat yang cukup besar dalam meningkatkan penggunaan EBT di Tanah Air.

“Pertama, berbasis pada risk sharing dengan maksud agar pemenuhan ET melalui Holding akan tidak terbatas dalam memenuhi demand bersama PLN, Pertamina & GeoDipa secara berkesinambungan, termasuk dalam penciptaan demand di kawasan ekonomi baru,” katanya.

Kedua, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang selama ini hanya berdasar Demand Growth diperluas mencakup juga potensi Demand Creation untuk mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah melalui investasi Holding (yang mana ada PLN, sehat bersama Holding terutama untuk pengembangan
potensi Energi Baru Terbarukan khususnya Panas Bumi);

“Dalam sektor Ketenagalistrikan selalu ada polemik apakah listrik dibangun sesuai dengan Pertumbuhan permintaan (demand growth) atau listrik sebagai infrastruktur yang justru perlu dibangun agar tejadi pertumbuhan ekonomi (demand creation) diwilayah terkait,” paparnya.

Ketiga, Demand Growth yang selama ini menjadi kendala dapat diubah melalui peluang Holdingnisasi BUMN (Pertamina, PLN dan GeoDipa).

“Demand Growth dapat ditangani melalui investasi PLN sehat bersama dalam Holding untuk mendorong tumbuhnya Kawasan Ekonomi Baru sesuai program yang telah disiapkan oleh Pemerintah c.q Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pariwisata dan lainnya,” tuturnya.

Dengan dilaksanakannya Geothermal Holding maka, PLN akan sehat; Sinergi Pembangunan dan bisnis ET, dan; Risk sharing PLN dengan BUMN dalam wadah Holding.

Penentuan Tarif

Riki mengungkapkan, upaya depolitisasi tarif tidak melanggar UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa tarif listrik ditetapkan pemerintah (Pasal 34).

“Untuk itu proses penentuan tarif perlu dilakukan secara independen dan transparan, serta mengikuti kaidah-kaidah ekonomi yang sehat,” jelasnya.

Selanjutnya, dilakukan oleh suatu badan yang dalam melaksanakan tugasnya dijamin independensinya.

Kemudian, lanjutnya, hasil perhitungan badan tersebut, merupakan harga yang dipercayai sebagai nilai yang optimal bagi pengembangan dan pengoperasian, serta pelayanan sektor ketenagalistrikan yang sehat, efisien dan berkesinambungan. Sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam menetukan tarif listrik oleh pemerintah sesuai Undang-Undang.

“Lalu, apabila pemerintah sesuai kebijakan harus menetapkan tarif selain yang ditentukan badan tersebut antara lain, untuk memberikan subsidi bagi pelanggan kurang mampu dan/atau memberikan insentif dalam rangka mendorong upaya efisiensi dan pemanfaatan EBT, maka selisih perhitungan antara tarif dari badan dan yang ditetapkan pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah yang dilaksakan secara transparan,” ungkapnya.

Badan Regulasi Harga

Riki juga merekomendasikan agar, dibentuk Badan Regulasi Harga, yang mana salah satu tugasnya yakni menghitung tarif dan melakukan perhitungan BPP (Biaya Pokok Produksi) dan Kualitas Pelayanan di masing-masing sistem kelistrikan, baik sistem yang besar seperti di Pulau Jawa maupun sistem kecil di Pulau-pulau terpencil.

“Konsumen listrik perlu memperoleh perlindungan menyangkut kualitas pelayanan yang secara teknis dapat dilaksanakan untuk masing-masing system kelistrikan,” katanya.

Selanjutnya, Badan Regulasi Harga dapat dicangkokkan di Ditjen Ketenagalistrikan, namun secara hirarkis tidak dibawah kementerian ESDM.

“Kementerian ESDM hanya menjadi fasilitator dan menyediakan pendanaan kepada badan,” imbuhnya.

Penyediaan pendanaan badan tersebut juga dapat dipertimbangkan berasal dari Pemangku Kepentingan (PLN, Asosiasi IPP, dan lainnya). ketenagalistrikan untuk penggajian dan operasional badan. Badan diisi oleh para profesional dibidang terkait bisnis ketenagalistrikan.

Selanjutnya, Badan Regulasi Harga dapat melakasanakan perhitungan harga listrik yang ekonomis dan efisien atau harga listrik yang rendah dan tetap menjaga sustainability sektor ketenagalistrikan, maka Badan Regulasi diberikan wewenang dalam menentukan, di antaranya, Generation Capacity Expansion Planning (Prencanaan Sistem oleh PLN); Capacity Procurement (Pengadaan Kapasitas oleh PLN); dan Operasi Sistem oleh PLN Pusat Pengatur Beban (P2B).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *